Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih sesuai dengan ketentuan Allah Swt.
Bagian yang dipotong dari hewan yang masih hidup (ekor, telinga, dan sebagainya), berdasarkan hadits Abu Waqid Al Laitsi.
Baca Juga: Macam-Macam Najis dan Cara Menyucikannya, Mukhaffafah hingga Mughaladzhah
Rasulullah saw bersabda: "Apa yang dipotong dari binatang ternak sedang ia masih hidup adalah bangkai." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Walaupun begitu ada pengecualian bagi beberapa bangkai hewan, antara lain:
1. Bangkai ikan dan belalang, hukum keduanya adalah suci dan halal dimakan.
2. Bangkai hewan yang tidak mempunyai darah mengalir, seperti: lebah, semut, laron, dan sejenisnya, suci.
Jika hewan tersebut jatuh mengenai sesuatu dan mati, maka tidak najis.
Akan tetapi jika hewan tersebut hinggap di tempat najis, lalu jatuh mengenai sesuatu, maka sesuatu tersebut najis juga.
3. Tulang, tanduk, bulu, rambut, kuku, atau kulit dari bangkai hewan tetaplah suci dan tidak najis yang najis dan haram hanya daging.