SRAGEN UPDATE - Najis Mutawassithah adalah najis dengan kategori sedang.
Ada dua macam najis mutawassithah yakni 'ainiyah dan hukmiyah.
Dalam artikel ini akam dibahas mengenai macam-macam najis mutawassithah dan penjelasannya.
Dilansir dari buku Perempuan Bertanya Fikih Menjawab, ada dua macam najis mutawassithah.
Najis mutawassithah adalah najis dengan golongan sedang, para ulama mengelompokannya menjadi 2 macam, yakni:
Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Overthinking, Self Awareness Salah Satu Kuncinya
1). Najis 'ainiah yaitu majis yang terlihat wujudnya, contohnya darah dan kotoran.
2). Najis hukmiah yaitu najis yang tidak terlihat wujudnya, misalnya air kencing yang telah kering.
Berikut penjelasan yang lebih terperinci mengenai najis-najis tersebut.
1. Bangkai