Semua anggota tubuh babi dan anjing tidak boleh digunakan untuk apa pun karena najis, kecuali bulu anjing, para ulama sepakat bahwa itu tidak najis.
Baca Juga: 4 Ciri-Ciri Orang Baperan Menurut Psikolog, LENGKAP dengan Solusinya
4. Muntah
Menurut kesepakatan ulama muntah termasuk najis, bila hanya sedikit maka dapat dimaafkan.
5. Kencing
Kencing hukumnya najis, tetapi ada rukshoh (keringanan) tentang cara membersihkan air kencing bayi yang baru makan asi, cukup dengan diperciki air.
Bila telah makan makanan selain ASI, air kencing mereka hendaklah dicuci .
6. Kotoran manusia
Kotoran manusia hukumnya jelas najis dan wajib dibersihkan dengan cara mencucinya hingga hilang bau dan warnanya.
7. Wadi