4. Susu dan lemak dari bangkai hewan.
Ada perbedaan pendapat Mazhab Hambali, Maliki dan Syafi'i mengatakan bahwa susu dan lemak itu najis.
Sementara Imam Abu Hanifah , Ahmad , dan Abu Daud meriwayatkan , susu dan lemak itu suci.
2. Darah
1) Darah hewan, ukumnya najis dan haram dikonsumsi.
2) Darah manusia hukumnya najis.
3) Darah haid hukumnya najis.
3. Babi dan Anjing
Babi dan anjing adalah hewan yang haram dimakan dagingnya dan najis secara substantif.