Macam-Macam Najis Mutawassithah Beserta Contoh dan Penjelasannya: Ada 10 Macam

- 25 Juli 2022, 21:28 WIB
Macam-Macam Najis Mutawassithah Beserta Contoh dan Penjelasannya
Macam-Macam Najis Mutawassithah Beserta Contoh dan Penjelasannya /pixabay /joannaoman

Wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang keluar mengiringi air kencing. 

Para ulama sepakat bahwa wadi hukumnya najis, dan harus dibersihkan bila keluar dan berwudhu lagi (tidak perlu mandi wajib). 

Baca Juga: 7 Hal Saat Kamu Menikahi Seorang Introvert: Salah Satunya Memahami dengan Baik

8. Mazi 

Mazi adalah cairan putih bergetah yang keluar karena rangsangan seksual. 

Hukum mazi adalah najis, jika mengenai tubuh, maka wajib dicuci hingga hilang, jika mengenai kain, cukup diperciki air.

9. Mani 

Mani menurut pendapat yang terkuat adalah suci,  tetapi disunahkan untuk dicuci bila basah dan mengoreknya jika kering. 

10. Kencing atau kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya 

Air kencing dan kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya hukumnya adalah najis, hewan yang tidak dimakan dagingnya misal kuda, keledai, dan bagal. 

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah