Wadi adalah cairan berwarna putih dan kental yang keluar mengiringi air kencing.
Para ulama sepakat bahwa wadi hukumnya najis, dan harus dibersihkan bila keluar dan berwudhu lagi (tidak perlu mandi wajib).
Baca Juga: 7 Hal Saat Kamu Menikahi Seorang Introvert: Salah Satunya Memahami dengan Baik
8. Mazi
Mazi adalah cairan putih bergetah yang keluar karena rangsangan seksual.
Hukum mazi adalah najis, jika mengenai tubuh, maka wajib dicuci hingga hilang, jika mengenai kain, cukup diperciki air.
9. Mani
Mani menurut pendapat yang terkuat adalah suci, tetapi disunahkan untuk dicuci bila basah dan mengoreknya jika kering.
10. Kencing atau kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya
Air kencing dan kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya hukumnya adalah najis, hewan yang tidak dimakan dagingnya misal kuda, keledai, dan bagal.