Yaitu, ada beberapa kaidah darah yang hukumnya tetap najis, namun masuk dalam kategori dimaafkan.
- Tidak Dimaafkan Sama Sekali
Darah dari anjing dan babi, orang yang sengaja melumuri diri dengan darah dan darah yang sudah bercampur dengan unsur lain.
Anjing dan babi adalah dua hewan yang memiliki najis sehingga setiap yang bersentuhan diwajibkan bersuci dengan 7 kali basuhan dan tanah.
- Dimaafkan Secara Mutlak
Darah dirinya sendiri, seperti: luka, bisul, jerawat, bekas bekam, dan semisalnya.
Darah sendiri yang disebutkan di atas biasanya memiliki kuantitas darah yang sedikit dan tidak sampai melumuri sekujur tubuh.