- Dimaafkan Jika Sedikit, Tidak Dimaafkan Jika Banyak
Darah orang lain atau hewan pada dirinya, selama bukan dari anjing dan babi, dan tidak menyengaja untuk melumurinya.
Itulah darah dan nanah yang dimaafkan bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***