Kali ini kita membahas mengenai hukum memakan kulit hewan yang sudah disamak / dikeringkan.
HUKUM KULIT HEWAN DISAMAK/DIKERINGKAN
1. Apabila dari bangkai hewan yg halal dimakan
Haram dimakan, halal dimanfaatkan untuk perkakas atau peralatan.
2. Apabila dari bangkai/ sembelihan hewan yg haram dimakan
Haram dimakan, halal dimanfaatkan untuk perkakas atau peralatan.
3. Apabila dari hewan yg halal dimakan dan sudah disembelih
Halal dimakan, dan halal dimanfaatkan untuk yang lain seperti perkakas dan peralatan.
Itulah apakah kulit babi, anjing dan hewan haram lainnya boleh dijadikan baju, jaket, fashion atau dijadikan kerupuk rambak bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***