Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini

- 21 Desember 2022, 06:25 WIB
Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini
Hukum Permainan Capit Boneka dalam Pandangan Islam Hasil Kajian yang Tersebar Saat Ini /

SRAGEN UPDATE — Permainan capit boneka dilakukan dengan adanya mesin capit yang dipasang di dalam boks yang berisikan beragam boneka.

Permainan capit boneka ini dapat dijumpai di toko-toko perkotaan hingga pedesaan.

Baca Juga: Ternyata Ini Idola K-Pop Favorit Tiap Anggota NewJeans, Ada TWICE Hingga Solois IU

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum jual beli boneka dengan sistem capit claw tersebut?  

Dilansir SragenUpdate.com dari Islam.nu.or.id setidaknya ada 2 ringkasan hasil kajian yang tersebar saat ini, yaitu:

Pertama, menurut hasil keputusan bahtsul masail FMPP XXXVII.

Pada forum ini disepakati bahwa hukum capit claw dan human claw adalah haram karena illat perjudian (maisir/qimar).

Kedua, MUI DI Yogyakarta menyatakan hukum capit claw tidak haram karena illat munadhalah atau adu ketangkasan.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Film ‘Avatar 2: The Way of Water’, Wajib Kamu Baca Sebelum Pesan Tiket Nonton

Uang yang diserahkan dinilai sebagai biaya menggunakan mesin. 

Sementara itu, boneka yang didapat adalah bagian dari buah keterampilan pengguna mesin.

Alhasil, boneka itu dinilai sebagai hadiah keterampilan sehingga dipandangnya sebagai tidak haram. 

Lebih lanjut, fatwa tersebut menempatkan boneka sebagai layaknya poin.

Mengenal Perjudian 

Judi dalam istilah fiqih sering diistilahkan dengan maisir atau qimar.

Ciri utama dari judi, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 3 Informasi Penting Piala Dunia 2026: Lokasi, Jadwal, dan Jumlah Tim yang Berpartisipasi

 عِلّة القمار مَوْجُودَة لِأن كلا مِنهُما دائر بَين أن يغنم ويغرم

Artinya: “Illat perjudian terbentuk karena kedua belah pihak sama-sama berpeluang selaku pemenang dan sekaligus yang kalah.” (Taqiyuddin al-Hishny, Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, Damaskus: Dar al-Khair, 1994, juz 1, halaman 538).

Mengenal Munadhalah

Munadhalah (adu ketangkasan) adalah bagian dari akad musabaqah (perlombaan adu cepat).

Tujuan dari disyariatkannya munadhalah adalah untuk uji keterampilan.

المناضلة إنما تراد ليعرف بها فضل أحدهما على الآخر، فكانت موضوعة على التساوي 

Baca Juga: 12 Quote Hari Ibu dari Tokoh Terkenal, Bahasa Inggris dan Terjemahannya, Cocok untuk Caption

Artinya: “Yang dikehendaki dari permainan adu ketangkasan adalah untuk mengetahui kelebihan salah satu pihak atas pihak lainnya (dalam hal ketangkasan). Oleh karena itu, konteks yang berlaku adalah kesamaan dalam hal keterampilannya.” (Al-Umrany, Al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafii, Jiddah: Dar al-Minhaj, 2000, Juz 7, halaman 448).

Simpulan

  1. Bahwa baik permainan capit claw maupun human claw, keduanya memenuhi ta’rif standar dari perjudian (maysir/qimar).Oleh karena itu, kedua permainan itu adalah secara nyata dihukumi sebagai haram syar’an. 
  1. Keduanya ada kemungkinan bisa disahihkan, dengan catatan apabila pihak pembeli “bisa dipastikan” mendapatkan barang.

Ketika kondisi ini terjadi, maka akad yang berlaku berubah menjadi akad bai’ munabadzah atau muhaqalah. Rusaknya praktik ini, adalah semata karena illat gharar.

Baca Juga: Peran Kemenkop UKM dalam Kerjasama Start Up dengan Para Investor dalam EFF 2022

Namun, satu gharar yang terjadi pada satu akad, masih bisa dishahihkan apabila disertai adanya khiyar (opsi melanjutkan atau membatalkan akad).

Ketiadaan khiyar, menjadikannya tetap dalam hukum keharamannya.

Jadi, intinya permainan capit boneka dalam agama Islam adalah haram syar’an.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah