Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam

- 30 Desember 2022, 19:09 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam
Ilustrasi. Bolehkah Istri Melakukan Talak atau Perceraian Ketika Mengetahui Suami Mandul? Ini Jawaban Islam /Pixabay/Julia Fiedler

SRAGEN UPDATE - Ada beberapa penyebab seorang istri mengajukan talak pada suaminya, yang dalam Islam ada 9 penyebab. Bisa baca di sini.

Namun, apabila menemukan kejadian istrinya baru mengetahui suaminya mandul setelah melangsungkan pernikahan dan akad, bolehkah sang istri melakukan talak atau perceraian?

Berikut jawaban dan penjelasannya dalam hukum Islam.

Sebagaimana dilansir SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan Berisi 500 Tanya Jawab Masalah Aktual, inilah penjelasan lengkap atas permasalahan di atas, yang dijelaskan oleh seorang ulama bernama Syekh Ibnu Utsaimin Rahimatullah.

Baca Juga: 17 Turnamen Nihil Gelar, Ahsan 'The Daddies' Puas Dengan Performa Sepanjang Tahun 2022

Pertanyaan

Syekh Ibnu Utsaimin menerima surat berisi pertanyaan dari seseorang, yang isinya sebagai berikut:

Ada seorang wanita yang sudah menikah.

Selama beberapa tahun, dia tidak bisa melahirkan.

Kemudian setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan, ternyata yang bermasalah itu suaminya.

Melahirkan adalah perkara yang mustahil bagi mereka.

Apakah wanita tersebut boleh menuntut talak kepada suaminya?

Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari POLRI, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Netizen Auto Geram

Jawaban

Syekh Ibnu Utsaimin pun menjawab seperti ini:

Wanita tersebut berhak menuntut talak kepada suaminya, jika jelas-jelas bahwa yang mandul adalah suaminya saja.

Jika suami menalak istri tersebut, maka urusan sudah selesai.

Namun jika suami tidak menalaknya, maka hakim / pemimpin berhak membatalkan nikahnya.

Hal ini didasari atas hak seorang istri untuk memiliki anak.

Bahkan kebanyakan wanita menikah itu disebabkan ingin memiliki anak.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Jawa Tengah yang Wajib Anda Coba, Ada yang Menggunakan Daging Kerbau

Oleh sebab itu, jika lelaki yang menikahinya adalah mandul, maka dia berhak menuntut talak dan membatalkan nikahnya.

Inilah pendapat yang paling kuat menurut ahlul ilmi.

Demikian hukum Islam mengenai seorang istri menalak suaminya yang mandul.

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x