Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits:
Baca Juga: Bagaimana Jika Suami Tidak Tertarik Lagi dengan Istrinya? Ini Jawaban dalam Islam
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ (فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا) لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
Artinya:
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjang, lalu ia enggan memenuhinya, lalu suaminya bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka ia dilaknat oleh para malaikat hingga pagi.” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah RA).
Rasullah SAW juga bersabda:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya:
“Seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya ku perintahkan (kaum) wanita untuk bersujud suaminya.” (Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 – al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).
Baca Juga: Hukum Menikah dengan Anak Tiri dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasannya