Hukuman Paling Pantas bagi LGBT Menurut Para Sahabat Nabi Berdasarkan Hadist Shahih

- 19 Februari 2023, 16:28 WIB
Hukuman Paling Pantas Bagi LGBT Menurut Para Sahabat Nabi Berdasarkan Hadist Shahih
Hukuman Paling Pantas Bagi LGBT Menurut Para Sahabat Nabi Berdasarkan Hadist Shahih /Alexander Grey /Pexels

SRAGEN UPDATE - Islam menganggap perilaku kaum LGBT merupakan perilaku menyimpang dan selayaknya mendapatkan hukuman yang pantas.

Hukuman bagi kaum LGBT terus menjadi perdebatan di zaman modern, namun berdasarkan hadist Shahih para sahabat nabi telah mendiskusikan hukuman yang paling pantas.

 

Artikel ini bersumber dari buku berjudul Kisah-kisah dalam Al-Qur’an karya Hamid Ahmad Ath-Thahir, berikut hukuman paling pantas bagi kaum LGBT menurut para sahabat Rasulullah:

Perilaku LGBT bermula dari kaum Sodom, kaum nabi Luth. Nabi Luth adalah keponakan nabi Ibrahim.

Baca Juga: Dosen UII Hilang di Norwegia, Bagaimana Kabarnya hingga Saat Ini?

Allah mengutusnya ke kota Sodom, salah satu kawasan Ghaur bernama Zaghar di Syam. 

Nabi Muhammad SAW telah mengabarkan bahwa beliau mengkhawatirkan dosa besar ini di tengah-tengah umatnya. Beliau bersabda:

"Sungguh, yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Luth."

Beliau mengabarkan bahwa sebagian dari umat beliau melakukan perilaku kaum Luth ini Karena itulah beliau menentukan hukumannya:

 

Disebutkan dalam hadits Hasan yang diriwayatkan Ahmad dalam Al-Nusnad (1/309); beliau bersabda:

"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." 

Disebutkan dalam hadits Shahih yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab; al-hudd (4462), dan At-Tirmidzi, dalam kitab; al-hudud (1456); dari ibnu Abbas, bahwa beliau bersabda:

Baca Juga: Identitas Kaum LGBT Sodom dan Lokasi Mereka Berada Menurut Islam

"Siapa yang kalian mendapatkannya melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan orang yang diperlakukannya."

Menurut pendapat Abu Bakar as; hukuman pelaku homoseksual dibakar, seperti disebutkan dalam hadits mursal jayyid dalam riwayat Abu Dawud

(4462-4463), dalam kitab al-Hudüd, bahwa Khalid bin Walid di salah satu perkampungan mendapati seorang lelaki disetubuhi seperti halnya wanita.

Dia kemudian mengirim surat ke Abu Bakar. Abu Bakar kemudian meminta saran dan pendapat para shahabat lainnya, lalu Ali bin Abi Thalib mengemukakan pendapat paling keras terkait permasalahan ini. Dia berkata:

 

"Perbuatan ini hanya dilakukan di salah satu umat. Dan kalian sudah tahu apa yang Allah timpakan kepada umat tersebut. Menurutku, ia dibakar dengan api." 

Abu Bakar kemudian mengirim surat ke Khalid, lalu orang tersebut dibakar.

Sementara menurut pendapat Ibnu Abbas seperti disebutkan dalam Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (49416); hukumannya lain. 

Baca Juga: 4 Tipu Daya Setan dan 1 Cara Menangkalnya Menurut Islam, Mulai dari Hal Sepele?

Ibnu Abbas RA berkata:

"Dilihat dulu mana bangunan paling tinggi di negeri tersebut, lalu la dilemparkan dari atasnya dalam posisi kepala di bawah, lalu setelah itu ia dilempari batu seperti yang dilakukan terhadap kaum Luth." Ini pendapat Abu Hanifah.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x