Bolehkah Menikah dengan Saudara Angkat? Apakah Termasuk Mahram? Ini Penjelasannya dalam Islam

- 28 Februari 2023, 21:01 WIB
Bolehkah Menikah dengan Saudara Angkat? Apakah Termasuk Mahram? Ini Penjelasannya dalam Islam
Bolehkah Menikah dengan Saudara Angkat? Apakah Termasuk Mahram? Ini Penjelasannya dalam Islam /instagram.com

SRAGEN UPDATE - Menikah adalah ibadah terlama dalam agama Islam, sebagaimana dalam hadits Nabi SAW yang disampaikan oleh Anas bin Malik yang artinya: “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.”

 

Karena menikah adalah ibadah yang bahkan disebutkan telah menyempurnakan setengah agama, maka Islam mengatur segala sesuatunya dengan detail.

Fiqih adalah bidang ilmu yang memuat hukum-hukum dan kaidah-kaidah dalam Islam, termasuk mengenai pernikahan.

Seperti pertanyaan, apakah boleh menikah dengan saudara angkat, seperti adik atau kakak angkat?

Baca Juga: Beasiswa Full ke SUTD Singapura dari ASEAN Undergraduate Scholarship: Persyaratan hingga Pendaftaran

Masih dengan topik yang sama juga, apakah saudara angkat itu termasuk mahram?

Berikut penjelasan Islam mengenai hukum menikahi saudara kembar dan hubungan kesaudaraannya.

Penjelasan di bawah ini dilansir SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan karya Muhammad Samih Umar.

Pertanyaan

 

Dalam buku tersebut, seseorang bertanya kepada seorang Syekh, lalu dibukukan dalam kitab Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Ifta’:

Aku adalah seorang lelaki berusia 48 tahun. Aku menderita sebuah penyakit, namun tidak ada seorang pun dari keluargaku yang didekatku.

Tetapi aku memiliki seorang teman muslim sekantor yang aku butuhkan pertolongan dan pelayannya.

Akhirnya temanku ini memindahkanku untuk dibawa ke rumahnya.

Sementara istri temanku ini adalah wanita muslimah yang memiliki iman yang kuat dan ahli membaca Alquran.

Baca Juga: Reputasi 10 Aktor Korea paling Tampan Tahun 2023, V BTS Terima Banyak Cinta

Dialah yang merawatku ketika sakit.

Ketika sudah sembuh, aku ingin menjadikan istri temanku sebagai saudara perempuanku sendiri, karena memang aku tidak memiliki saudara perempuan.

Kami meletakkan Alquran di hadapan kami dan kami berjanji bahwa wanita tersebut adalah saudara perempuanku, dan ia menjadi mahram bagiku di seluruh kondisi.

Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan suaminya, anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan.

Juga kesepakatan keluargaku seluruhnya.

Sekarang, aku benar-benar telah menganggap istri temanku sebagai saudara kandungku.

Apakah aku memiliki hak untuk memegang tangannya?

 

Apakah aku berhak untuk menjadi mahram baginya ketika pergi haji?

Jawaban

Berdasarkan pertanyaan di atas, seorang syekh menjawab perihal apakah saudara angkat termasuk mahram sebagai berikut:

Sekalipun temanmu sudah melakukan perbuatan baik dan istrinya telah merawatmu ketika sakit, tetap saja istri temanmu tidak bisa menjadi mahram bagimu.

Ia tetap tergolong orang asing bagimu.

Mahram hanya bisa terjadi karena adanya nasab (keturunan / kekerabatan), penyusuan, dan atau perbesanan dalam batas-batas yang sudah ditentukan dalam nash-nash syar’i.

Baca Juga: Abby Choi Seorang Sosialita Hong Kong Dibunuh Secara Sadis, Diduga Pelaku Merupakan Mantan Suami

Oleh karena itu, Anda tidak boleh memegangnya dengan tanganmu, atau dengan bagian mana pun dari tubuhmu.

Kamu juga tidak boleh menjadi mahram baginya dalam perjalanan haji maupun yang lainnya.

Selain itu, kamu juga diharamkan berduaan dengannya, sekalipun istri temanmu, temanmu, dan seluruh anggota keluarganya rela akan hal itu.

Keadaanmu bersama wanita itu tak ubahnya seperti keadaanmu dengan wanita asing lainnya.

Hanya saja, kamu memang harus benar-benar berterima kasih padanya, suaminya, dan kerabat-kerabatnya.

 

Bila perlu, balaslah kebaikan mereka dengan bentuk bantuan fisik (tenaga), materi (uang), atau hal lainnya misalnya nasihat dan saran.

Lakukan balas budi dengan apa yang mampu kamu kerjakan kepada mereka.

Lalu untuk hukum apakah oleh seseroang menikahi saudara angkatnya, maka jawabannya boleh dalam Islam.

Dengan catatan, orang tua keduanya tidak memiliki hubungan darah (mahram).

Demikian penjelasan tentang saudara angkat yang ingin dinikahi.

Wallahu a’lam bisshowab. Semoga bermanfaat.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x