Tidak boleh mempercepat fidyah dari waktu-waktu tersebut, sebab terdapat unsur mendahulukan fidyah dari kewajibannya seseorang, yaitu berbuka puasa.
Baca Juga: Menagih Utang Juga Harus Menggunakan Adab! Salah Satunya yaitu Tidak Boleh Mengambil Keuntungan
Kadar dan Jenis Fidyah
Kadar dan jenis fidyah yang ditunaikan adalah satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Makanan pokok bagi mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.
Ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons.
Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jum'ah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.***