Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam

- 8 Maret 2023, 18:14 WIB
Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam
Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam /Unsplash/Christian Erfurt

Dalam HR Muslim disebutkan bahwa, "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang". (HR Muslim).

 

Jangan Merasa Tenang Jika Memiliki Utang

Dalam HR Ibnu Majah, shahih disebutkan bahwa, "Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah, shahih).

Jangan Pernah Menunda Membayar Utang

Dalam HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi disebutkan bahwa, "Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi).

Baca Juga: Profil Wahyu Kenzo Sang Crazy Rich Surabaya yang Dibekuk Polisi karena Robot Trading

Jangan Pernah Menunggu Ditagih Sebelum Membayar Utang

Dalam HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi disebutkan bahwa, "Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi).

Jangan Pernah Mempersulit Dan Banyak Alasan Dalam Pembayaran Utang

Dalam HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah disebutkan bahwa,"Allah 'Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang." (HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Jangan Pernah Meremehkan Utang Meski Sedikit

Dalam HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan bahwa,"Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jangan Pernah Berbohong Kepada Pihak Yang Memberi Utang

Dalam HR Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa, "Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar." (HR Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah