Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam

- 8 Maret 2023, 18:14 WIB
Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam
Hukum Menunda dan Menghindar agar Tidak Membayar Utang dalam Islam /Unsplash/Christian Erfurt

SRAGEN UPDATE - Utang adalah suatu kegiatan yang diperbolehkan dalam Islam.

 

Dalam hal ini, siapa saja yang mengalami kesulitan finansial, diperbolehkan untuk meminjam uang atau harta milik orang lain, yang kemudian akan mengembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama, antara peminjam dengan orang yang memberikan pinjaman.

Meskipun diperbolehkan, namun Islam memiliki aturan yang jelas dalam kegiatan utang piutang.

Baca Juga: The Glory Season 2: Lee Do Hyun Memegang ‘Pedang Algojo’ untuk Membalaskan Dendam Song Hye Ko?

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Pemprov Sumbar, Senin, 6 September 2021, berikut adalah adab dan hukum utang piutang dalam Islam:

Mencatat Utang Piutang

Dalam QS Al-Baqarah: 282 disebutkan bahwa, "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282).

Jangan Pernah Berniat Tidak Melunasi Utang

Dalam HR Ibnu Majah, disebutkan bahwa "Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI." (HR Ibnu Majah, hasan shahih).

Rasa Takut

Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x