Ternyata Hukum Menikah Ada 5, Salah Satunya Haram

- 13 Maret 2023, 08:34 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Instagram / @Unsplash

SRAGEN UPDATE - Kendati hukum asal menikah menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunah atau anjuran, namun jika ditinjau berdasarkan keadaan dan niat pelaku (calon pengantin), terdapat lima hukum yang berbeda.

 

Berikut hukum-hukumnya dan penjelasannya:

  1. Wajib menikah

Hukum nikah yang pertama adalah wajib.

Kewajiban nikah diperuntukkan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah dan punya keinginan kuat untuk menyalurkan gairah seksualnya (tidak bisa ditahan-tahan lagi) sehingga dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam kemaksiatan.

Kemampuan menikah maksudnya mampu untuk memberikan nafkah, yang terdiri dari mahar, sandang, pangan dan papan.

Jika seseorang berada pada posisi ini, maka ia wajib menikah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Seperti Ini Petunjuk untuk Mengetahui Jawaban dari Sholat Istikharah Menurut Ustadz Adi Hidayat

  1. Sunah menikah

Hukum nikah yang kedua adalah sunah.

Kesunahan nikah diperuntukkan bagi orang yang memiliki kemampuan untuk menikah, mau, dan punya keinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas, namun tidak sampai pada taraf dikhawatirkan akan terjatuh ke dalam kemaksiatan.

Jika seseorang berada pada posisi ini, maka ia disunahkan untuk segera menikah.

  1. Lebih baik ditinggalkan

Hukum nikah yang ketiga adalah lebih baik ditinggalkan.

Hukum ini berlaku bagi orang yang berkeinginan untuk menyalurkan gairah seksualitas namun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi.

 

Orang yang berada pada posisi ini sebaiknya menunda keinginan menikah hingga ia mampu.

Adapun gairah seksualitasnya bisa dikurangi dengan berpuasa atau berolahraga dengan rutin.

  1. Makruh menikah

Hukum menikah yang keempat adalah makruh.

Hukum ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena suatu penyakit.

Pada saat yang sama, ia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya.

Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan ia tidak dapat menunaikan hak dan kewajibannya dalam pernikahan atau bahkan malah dapat merugikan pasangannya, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Grup Band Radja Mendapatkan Ancaman Pembunuhan di Malaysia, Manajemen Lapor Polisi

  1. Haram menikah

Hukum menikah yang kelima adalah haram.

Keharaman nikah berlaku bagi orang yang menikah dengan tujuan menyakiti atau tujuan-tujuan lain yang melanggar ketentuan agama.

Misalnya, jika ada orang yang berkeinginan kuat (berniat) untuk menyakiti dan menyiksa pasangan dalam pernikahan, maka ia diharamkan untuk menikah.

Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa hukum menikah tergantung keadaan dan niat pelaku (calon pengantin).

Keadaan dan niat ini dapat ditinjau dan diresapi oleh masing-masing individu.

 

Dalam konteks Indonesia, kemampuan untuk menikah ini biasanya dimiliki setelah menamatkan SMA dan mempunyai pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan harian (usia kisaran 19-25 tahun).

Terakhir, berkenaan dengan ragam hukum menikah, sebaiknya orang tua memperhatikan situasi dan kondisi anak-anaknya yang hendak menikah, apakah sudah memenuhi syarat atau belum?

Pada hakikatnya menikah adalah sebuah ibadah yang di dalamnya terhadap hak dan kewajiban.

Oleh karena itu, kemampuan diri, baik secara fisik maupun psikis, mutlak diperlukan agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x