SRAGEN UPDATE - Menikah adalah ibadah terlama dalam agama Islam, sebagaimana dalam hadits Nabi SAW yang disampaikan oleh Anas bin Malik yang artinya: “Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.”
Karena menikah adalah ibadah yang bahkan disebutkan telah menyempurnakan setengah agama, maka Islam mengatur segala sesuatunya dengan detail.
Fiqih adalah bidang ilmu yang memuat hukum-hukum dan kaidah-kaidah dalam Islam, termasuk mengenai pernikahan.
Seperti pertanyaan, apakah boleh menikah dengan saudara angkat, seperti adik atau kakak angkat?
Baca Juga: Beasiswa Full ke SUTD Singapura dari ASEAN Undergraduate Scholarship: Persyaratan hingga Pendaftaran
Masih dengan topik yang sama juga, apakah saudara angkat itu termasuk mahram?
Berikut penjelasan Islam mengenai hukum menikahi saudara kembar dan hubungan kesaudaraannya.
Penjelasan di bawah ini dilansir SragenUpdate.com dari buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan karya Muhammad Samih Umar.