Bila perlu, balaslah kebaikan mereka dengan bentuk bantuan fisik (tenaga), materi (uang), atau hal lainnya misalnya nasihat dan saran.
Lakukan balas budi dengan apa yang mampu kamu kerjakan kepada mereka.
Lalu untuk hukum apakah oleh seseroang menikahi saudara angkatnya, maka jawabannya boleh dalam Islam.
Dengan catatan, orang tua keduanya tidak memiliki hubungan darah (mahram).
Demikian penjelasan tentang saudara angkat yang ingin dinikahi.
Wallahu a’lam bisshowab. Semoga bermanfaat.***