Kami meletakkan Alquran di hadapan kami dan kami berjanji bahwa wanita tersebut adalah saudara perempuanku, dan ia menjadi mahram bagiku di seluruh kondisi.
Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan suaminya, anak-anaknya, baik laki-laki maupun perempuan.
Juga kesepakatan keluargaku seluruhnya.
Sekarang, aku benar-benar telah menganggap istri temanku sebagai saudara kandungku.
Apakah aku memiliki hak untuk memegang tangannya?
Apakah aku berhak untuk menjadi mahram baginya ketika pergi haji?
Jawaban
Berdasarkan pertanyaan di atas, seorang syekh menjawab perihal apakah saudara angkat termasuk mahram sebagai berikut:
Sekalipun temanmu sudah melakukan perbuatan baik dan istrinya telah merawatmu ketika sakit, tetap saja istri temanmu tidak bisa menjadi mahram bagimu.