Hadits Larangan Makan Bangkai, Bangkai yang Halal, dan Cara Menyembelih Hewan Menurut 4 Mazhab

- 27 Maret 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi Hadits Larangan Makan Bangkai, Bangkai yang Halal, dan Cara Menyembelih Hewan Menurut 4 Mazhab
Ilustrasi Hadits Larangan Makan Bangkai, Bangkai yang Halal, dan Cara Menyembelih Hewan Menurut 4 Mazhab / Unsplash /@Taisia Shestopal

SRAGEN UPDATE - Memakan bangkai adalah salah satu yang dilarang oleh Allah SWT dalam agama Islam kecuali untuk beberapa jenis bangkai tertentu.

 

Bangkai secara terminologi diartikan sebagai binatang yang mati tanpa proses penyembelihan yang sah.

Dengan demikian, semua binatang yang mati tanpa sempat disembelih seperti mati tercekik, tenggelam, disetrum, tertabrak, diterkam binatang buas, mati ditanduk, mati dipukul dihukumi sebagai bangkai.

Baca Juga: Bolehkah Mengonumsi Katak dan Kepiting? Inilah Hukum Mengonsumsi Binatang yang Hidup di Air dan Darat

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 173 yang artinya:

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah…" (QS. Al-Baqarah: 173).

Berdasarkan firman Allah SWT tersebut, memakan bangkai dihukumi haram kecuali bangkai yang ada, seperti pada bangkai ikan dan belalang halal untuk dimakan.

Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya.

"Dihalalkan kepada kita dua jenis bangkai dan darah, (yaitu) bangkai ikan dan belalang, serta hati dan limpa." (HR Ahmad).

 

Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya:

"Jika engkau mengenakan dengan ujungnya yang tajam, makanlah; dan jika engkau mengenakan dengan tangkainya, kemudian dia terbunuh, sesungguhnya dia mati terkena pukulan dan jangan dimakan." (HR Bukhari).

Berdasarkan hadits di atas, binatang buruan yang mati karena terluka, seperti terkena panah atau tombak meskipun mati tidak disembelih, masih boleh kita konsumsi jika terkena dengan ujung tombak yang tajam.

Baca Juga: Bikin Seller Dapat Omzet Terbesar dan Keuntungan Terbanyak, Simak Marketplace Pilihan pada Ramadan 2023

Cara menyembelih bintang agar tidak menjadi bangkai menurut empat mazhab

Hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah SWT maka dihukumi haram, selain itu jika hewan yang disembelih tidak dengan cara yang benar maka hukumnya juga bisa haram.

Menurut Mazhab Hanafi, pada prinsipnya, hewan darat yang akan dikonsumsi harus disembelih dengan memutus empat urat leher, yaitu hulqum (kerongkongan nafas), mari' (urat jalur makanan), dan widjan (dua urat darah di kanan dan kiri leher) dengan sempurna.

Menurut Mazhab Syafi'i dan Hambali hanya mewajibkan terputusnya urat kerongkongan dan urat makanan.

 

Sementara terakhir, menurut mazhab Maliki hanya mewajibkan memutuskan urat kerongkongan dan dua urat leher.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x