SRAGEN UPDATE - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta yang sudah memenuhi nisab dan telah melewati satu tahun.
Hal tersebut dikecualikan untuk zakat yang berupa tanaman karena zakat tanaman dikeluarkan setelah panen.
Secara umum, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Zakat mal diartikan sebagai zakat yang dikenakan kepada segala jenis harta yang dimiliki dan telah memenuhi syarat-syarat untuk dizakatkan.
Baca Juga: 8 Hadits-hadits dan Kata-kata Mutiara Islami tentang Sedekah dan Kedermawanan Hati
Zakat fitrah diartikan sebagai zakat yang diwajibkan kepada setiap individu, baik laki-laki maupun wanita sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan, disebut juga sebagai zakat diri.
Zakat fitrah dilakukan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadhan yang biasanya dilakukan pada akhir bulan Ramadhan sampai sebelum menunaikan Sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah yang dikeluarkan biasanya sebesar 3,1 liter beras atau 2,5 kilogram beras.
Zakat fitrah ini diberikan kepada fakir miskin, mereka yang diutamakan dari delapan orang yang wajib menerima zakat.