Jawaban:
Ia boleh membatalkan nikahnya, dan berhak menuntut maharnya dikembalikan, karena ada perbedaan antara yang masih gadis dan sudah janda.
Pengakuannya tidak sesuai kenyataan. Jika ia membatalkan sebelum istrinya digauli, maka maharnya gugur (tidak perlu dibayarkan. Wallahu a’lam.***