Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya

- 6 Agustus 2023, 06:33 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya /Pexels.com / Trung Nguyen/

Apakah ini tidak termasuk nikah Syighar, terutama karena syarat di dalamnya adalah nikahkan jika tidak seperti itu, maka bukan nihak Syighar?

Baca Juga: Inilah Daftar 15 Peringkat Kontestan Program RU Next? di Babak 4 Beserta Penampilannya

Jawaban:

Soal yang semisal di atas pernah disampaikan kepada mufti negara Saudi, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, dan beliau sudah menjawabnya.

Kami mencukupkan diri dengan jawaban tersebut dan akan memberikan teks jawabannya kepada penanya:

Segala puji hanya milik Allah. Nikah Syighar adalah seseorang menikahkan putrinya dengan syarat agar orang lain menikahkan putrinya dengan dirinya; atau seseorang menikahkan saudarinya agar orang lain menikahkan saudarinya pada dirinya. Di antara keduanya tidak ada mahar. Akad seperti ini dinamakan nikah Syighar, karena keburukannya.

Keburukan nikah ini diserupakan dengan anjing yang mengangkat kakinya untuk kencing. Dikatakan, syagharal kalbu jika ia mengangkat kakinya untuk kencing.

Seolah-olah masing-masingnya mengangkat kakinya di atas orang lain untuk melakukan apa yang diinginkannya. Ada pula yang berpendapat bahwa makna Syighar adalah khulu, kosong. Dikatakan, syagharal makan jika tempat tersebut kosong. Syighar mengikuti wazan fi’al yang berarti mengosongkan dengan mengosongkan, sebagian dengan sebagian yang lain.

Baca Juga: Ada Keita hingga Park Han Bin, Jellyfish Entertainment akan Debutkan Boy Group Baru dengan Nama 'BLIT'

Tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman nikah Syighar ini. Karena nikah seperti ini menyelisihi syariat Allah. Hadits-hadits sahih yang mulia telat mengharamkan nikah Syighar karena menyelisihi tuntutan-tuntutan syariat.

Di dalam Ash-Shahihain diriwayatkan dari Ibnu Umar Rahimallahu bahwa Rasulullah SAW melarang nikah Syighar. Nikah Syighar ialah seorang lelaki menikahkan putrinya agar orang lain mau menikahkan putrinya kepada dirinya, dan di antara keduanya tidak ada mahar.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah