Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya

- 6 Agustus 2023, 06:33 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya /Pexels.com / Trung Nguyen/

Jumhur berpendapat nikahnya batal. Di dalam riwayat Malik disebutkan bahwa nikahnya dibatalkan sebelum istrinya digauli, bukan setelahnya.

Ibnu Mundzir menceritakannya dari Al-Auza’i. Sedangkan pengikut mazhab Hanafi berpendapat bahwa nikah Syighar itu sah, tetapi harus ada maharnya. Ini adalah pendapat Az-Zuhri, Makhul, Ats-Tsauri, Al-Laits, satu riwayat dari Ahmad, Ishaq dan Ibnu Tsaur.

Ibnu Qayyim Rahimallahu berkata di Zadul Ma’ad, “Para Fuqaha berbeda pendapat dalam hal itu. Ahmad berkata nikah Syighar adalah jika seseorang menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya dengan syarat orang itu juga menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya kepada dirinya, dan tidak ada mahar di antara keduannya. Tetapi jika mereka menyebutkan maharnya, maka akadnya sah dengan mahar yang disebutkan di hadapannya.

Sementara Al-Kharaqi berpendapat nikahnya tidak sah, sekalipun mereka menyebutkan maharnya. Sedangkan Abul Barakat Ibnu Taimiyah dan yang lainnya dari sahabat Ahmad berpendapat bahwa jika mereka menyebutkan maharnya dan mengatakan salah satunyan maharnya separuh dari mahar yang lainnya, maka ini tidak sah. Tetapi jika tidak mengatakan hal itu maka akadnya sah.”

Baca Juga: Spoiler The Uncanny Counter 2 Episode 3: Ma Joo Seok Menjadi sangat Marah Karena Kematian Istrinya

Di dalam Al-Muharrar disebutkan bahwa orang yang menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya kepada seorang lelaki dengan syarat ia juga harus menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya kepada dirinya, lalu ia menerima syarat itu dan tidak ada mahar di antara keduanya, maka akadnya tidak sah. Ini dinamakan nikah Syighar, tetapi jika mereka menyebutkan maharnya, maka akadnya sah sesuai dengan mahar yang ditentukan tersebut.

Al-Kharaqi berkata, “Pada asalnya tidak sah. Tetapi ada yang berpendapat, ‘Jika di dalam akad tersebut, ia berkata, ‘Mahar milik salah satunya adalah mahar untuk yang lainnya’. Maka akadnya tidak sah. Jika tidak mengatakan demikian, maka menurut pendapat yang paling benar, akadnya sah, karena mengingat adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini. Dan pendapat yang kuat menurut kami ialah bahwa semuanya merupakan nikah Syighar yang nyata, dan tidak ada perbedaan dalam hal itu. Yaitu, masing-masingnya tidak ada maharnya, bahkan mahar yang sama digunakan untuk temannya, atau ada mahar yang sedikit sebagai bentuk penipuan, maka hukum akad yang batil ini harus dibatalkan, baik sebelum istri digauli ataupun sesudahnya.

Baca Juga: Prediksi Anime My Happy Marriage Episode 6 Beserta Tempat Menonton dan Tanggal Tayangnya

Syariat Islam datang dengan mengharamkan nikah Syighar karena ia mengandung unsur mempermainkan tanggung jawab dan tuntutan perwalian, yaitu berupa kewajiban menasihati dan mencurahkan segenap usaha untuk memilihkan seseorang yang bisa menolong kehidupan dunia dan akhirat wanita yang berada dalam perwaliannya.

Karena, semestinya seorang wali akan memilih yang maslahat, mengayomi, dan memerhatikan wanita yang berada dalam perwaliannya, bukan memandang dengan pandangan syahwat, bersikap kurang ajar dan meremehkan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah