Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya

- 6 Agustus 2023, 06:33 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya
Apa yang Dimaksud dengan Nikah Syighar? dan Bagaimana Hukumnya di dalam Islam? Ini Penjelasannya /Pexels.com / Trung Nguyen/

Di dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Ibnu Umar Rahimallahu, bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidak ada nikah Syighar dalam Islam.”

Di dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Rahimallahu, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah Syighar ialah mengucapkan. ‘Nikahkanlah putrimu kepadaku, maka akan aku nikahkan putriku kepadamu’, atau, ‘Nikahkanlah saudarimu kepadaku, maka akan aku nikahkan saudaraku kepadamu’.”

Di dalam Shahih Muslim juga diriwayatkan dari Abu Zubair bahwa ia mendengar Jabir bin Abdullah Rahimallahu berkata, “Nabi SAW melarang nikah Syighar.”

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton The Jungle Episode 4: Pladao Terus Mencari Informasi Dibalik Kematian Sepupunya

Dan diriwayatkan dari Abdurrahman bin Hurmuz Al-A’raj bahwa Al-Abbas bin Abdullah bin Abbas menikahkan Abdurrahman bin Hakam dengan putrinya, dan Abdurrahman menikahkan Al-Abbas dengan putrinya, dan keduanya memberikan mahar. Maka, Mu’awiyah bin Abi Sufyan langsung mengirim surat kepada Sufyan bin Marwan bin Al-Hakam yang berisi perintah untuk memisahkan keduanya. Di dalam surat tersebut, Mu’awiyah menulis. “Ini adalah nikah Syighar yang dilarang oleh Rasulullah SAW.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Para ulama Rahimallahu berbeda pendapat dalam menafsirkan nikah Syighar, sebagaimana mereka berbeda pendapat tentang status sahnya. Di dalam Nailul Authar disebutkan bahwa nikah Syighar memiliki dua bentuk:

Pertama: sebagaimana yang disebutkan dalam hadits-hadits, yaitu masing-masing dibebaskan dari membayar mahar.

Kedua: masing-masing dari dua wali ini mensyaratkan kepada yang lain untuk menikahkan dirinya dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Sebagian ulama menganggap bahwa yang dilarang hanya nikah jenis pertama, sedangkan yang kedua tidak dilarang.

Baca Juga: Spoiler King the Land Episode 15: Sa Rang Harus Memilih antara Gu Won dan Rekan Kerjanya

Ibnu Abdil Barr berkata, “Para ulama telah berijma’ bahwa nikah Syighar tidak diperbolehkan, namun mereka berselisih pendapat tentang status sahnya.”

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah