Pendapat Nahar Selaku Kemen PPPA Mengenai Kasus Perundungan di SMA di Kabupaten Sragen

3 Januari 2023, 09:04 WIB
Pendapat Nahar Selaku Kemen PPPA Mengenai Kasus Perundungan di SMA di Kabupaten Sragen /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

SRAGEN UPDATE –  Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berpendapat tentang perundungan Siswi di Sragen.

Ia mengatakan bahwa pendidikan atau sekolah tidak boleh memaksakan penggunaan jilbab pada siswi atau peserta didiknya.

Baca Juga: Bukan Hanya Membuat Resolusi Baru, Lakukan 5 Kebiasaan Ini untuk Menjaga Kesehatan Mental di Tahun 2023

“Terlebih pemaksaan tersebut disertai dengan perundungan atau kekerasan terhadap anak. Kami menilai lingkungan pendidikan seyogyanya tidak melakukan pemaksaan tersebut,” ucap Nahar.

Ungkapan tersebut merupakan bentuk tanggapannya mengenai perlindungan terhadap siswi terkena perundungan oleh gurunya sendiri.

Hal tersebut dipicu akibat tidak mengenakan jilbab, kejadian itu berlangsung beberapa waktu lalu di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurut Nahar sendiri menyebutkan untuk ketentuan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek).

Baca Juga: Persib Bandung Vs Persija Jakarta, Izin Polisi Masih Alot, Bos Teddy: Bobotoh Sabar ya!

Peraturan tersebut merupakan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam ketentuan dalam peraturan tersebut telah mengatur segala hal mengenai model, warna dan atribut pakaian seragam.

Dan juga telah mengatur untuk kesempatan dan hak dari si pengguna seragam yang dikenakan bagi setiap peserta didik.

“Permendikbudristek ini seharusnya dapat dipahami dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan ketentuan seragam sekolah masing-masing,” ucap Nahar.

Baca Juga: Aneh! Cetak Gol Bunuh Diri Bagi Liverpool, Sosok Rp608,36 Miliar Malah Diminati Real Madrid, Klopp Setuju?

Nahar menegaskan untuk para pihak dalam lingkungan sekolah untuk tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.

Hal tersebut berguna ketika menangani peserta didik yang tidak memenuhi ketentuan seragam sesuai peraturan yang ada.

Menurutnya pihak sekolah harus menjalankan perannya dengan benar yakni menjadi ruang yang memberi rasa aman bagi para siswa dan siswi.

Memberikan pengertian dan menjauhkan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Dibintangi Cha Eun Woo, Ini 3 Alasan Drama Korea Island Tidak Boleh Kamu Lewatkan, Nanti Menyesal!

Nahar meminta untuk penyelesaian kasus perundungan di Sragen dapat diselesaikan dengan baik.

Yaitu dengan cara yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler