MS Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan, Begini Tanggapan Pengacara

- 10 September 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi pelecehan. 'MS' korban pelecehan seksual dan perdungan pegawai KPI Pusat justru mendapatkan laporan balik dari pelaku.
Ilustrasi pelecehan. 'MS' korban pelecehan seksual dan perdungan pegawai KPI Pusat justru mendapatkan laporan balik dari pelaku. /Pixabay/

SRAGEN UPDATE – Siti Mazuma selaku direktur eksekutif LBH APIK menjelaskan mengenai, kenapa korban kekerasan dan pelecehan seksual cenderung membutuhkan waktu lama untuk melapor.

Hal itu berangkat dari pemikiran bahwa kekerasan seksual dianggap sebagai aib yang lebih baik disimpan sendiri.

Sebab, begitu bicara belum tentu korban akan mendapatkan tanggapan yang baik.

Baca Juga: Jennifer Lawrence Hamil Anak Pertamanya dengan Cooke Maroney, Beginilah Perjalanan Cintanya

Bisa jadi justru orang akan ramai-ramai menghakimi dan sibuk menyalahkan sang korban, inilah ketakutan yang membuat korban pelecehan dan kekerasan seksual cenderung menyimpan hal tersebut.

“Bahkan termasuk ke Pak MS, kenapa setelah sekian lama baru kemudian lapor. Korban membutuhkan penguatan psikologis terlebih dahulu, ada banyak sekali yang dipertimbangkan. Bahkan termasuk MS sudah bilang, keluarganya bagaimana? Jangan di-bully.”

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 September 2021: Tukang Ojek Tewas Usai Nekat Kabur, Al dan Angga Kehilangan Petunjuk

Korban tentu akan memikirkan bagaimana dengan keluarga pelaku dan sebagainya, begitulah penjelasan dari Siti Mazuma.

“Bukan kemudian fokus kepada dirinya sendiri, itu yang sering banget korban-korban ketika datang ke LBH APIK gitu ya, bertahun-tahun baru kemudian berani lapor, bahkan berani lapor ke kami gitu ya ke LBH APIK.”

LBH APIK kemudian menguatkan korban dan mendampingi, baru setelah itu membuat laporan ke kepolisian, tetapi sistem hukum tidak menyambut baik semua laporan.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Terbaru Daerah Solo Raya Tanggal 11, 14, dan 16 September 2021

“Pembuktian itu sering kali dibebankan kepada korban dan kuasa hukum. Bahkan termasuk pembayaran visum, di DKI Jakarta sudah gratis gitu ya, tapi kemudian wilayah lain untuk pembuktian visum dia harus bayar.”

Belum lagi, kata Najwa Shihab, bahwa hal itu bisa berpotensi kriminalisasi. Korban yang melaporkan bisa dilaporkan balik oleh terduga pelaku.

Mehbob mengatakan bahwa MS sempat bertanya bagaimana jika dirinya dilaporkan kembali.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 September 2021: Dikasi Hati Minta Jantung, Nino akan Dihalang Andin Temui Reyna Lagi?

“Saya sudah meyakinkan bahwa apa yang Anda tulis itu adalah fakta hukum dan Anda tidak membuat karangan bebas. Bahwa semua pernyataan Anda yang disampaikan ke penyidik, komisioner, maupun surat terbuka itu adalah fakta hukum.”

MS dan pihak pengacara pun memiliki bukti mengenai fakta hukum tersebut yang belum diungkapkan.

Seperti bukti rekam medis yang cukup untuk menangkis laporan balik terduga pelaku.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: YouTube Najwa Shihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah