Peraturan Baru yang Kini Telah Diterbitkan Oleh OJK dalam Lingkup Layanan Pialang Asuransi

12 Januari 2023, 06:00 WIB
Peraturan Baru yang Kini Telah Diterbitkan Oleh OJK dalam Lingkup Layanan Pialang Asuransi /OJK

SRAGEN UPDATE –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menerbitkan peraturan baru yang disebut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

POJK yang dimaksud ialah Nomor 28 Tahun 2022 yang antara lain mengatur layanan pialang asuransi digital.

POJK tersebut sebelumnya ialah perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.

Tidak hanya Pialang Asuransi namun juga Pialang Reasuransi, dan juga Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Baca Juga: Rekap Hasil Hari Kedua Malaysia Open 2023: 5 Wakil Melaju ke 16 Besar, 2 Wakil Terhenti di Babak 32 Besar

Peraturan tersebut kini telah diberlakukan saat diundangkan pada 28 Desember 2022 lalu.

Keterangan resmi telah diberikan di Jakarta pada Rabu, 11 Januari oleh Direktur Humas OJK Darmansyah.

Bahwa penerbitan dari POJK 28/2022 bertujuan untuk mengikuti praktik penyelenggara usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang.

Dimana hal tersebut harus diiringi dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri.

Baca Juga: Mantan Raja Yunani, Constantine II Meninggal Pada Usia 82 tahun, Ini Perjalanan Hidupnya!

Darmansyah menilai percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan perlu diberikan oleh perusahaan pialang asuransi.

Serta dalam meningkatnya kebutuhan kerjasama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan.

Dari perkembangan tersebut pialang asuransi memang memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan juga konsumen.

Namun di lain hal peraturan tersebut juga menimbulkan beberapa resiko sehingga dalam penerapannya masih diperhitungkan.

Baca Juga: 25 MV Grup KPop Generasi Keempat Paling Populer, ITZY hingga Stray Kids, Didominasi Girl Group!

Dalam peraturan yang ditujukan pula pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Untuk menyesuaikan dengan efektivitas penggunaan peraturan tersebut dari OJK menyesuaikan beberapa hal.

Diantaranya beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi dan reasuransi serta penilaian kerugian asuransi.

Dari beberapa bentuk kewajiban yang diberlakukan pula terdapat beberapa tugas yang harus disampaikan.

Baca Juga: Setelah Cristiano Ronaldo, Al Nassr Tertarik Kontrak Gelandang Barcelona Sergio Busquets?

Yakni dalam laporan keuangan secara triwulan dan penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif termasuk juga denda dalam beleid.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler