SRAGEN UPDATE - Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.
Setelah dilakukannya persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI dalam rapat kerja pada 15 Februari 2023.
Regulasi anyar itu akan disampaikan ke tahapan selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut secara umum materinya sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Liga Europa: Ajax vs Union Berlin, Pertaruhan Kedua Sejak 2020 Berakhir Imbang?
Beberapa perubahan hanya pada substansi ketenagakerjaan, di antaranya pasal 64 terkait alih daya atau outsourcing yang mengatur ketentuan.
Mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, di mana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Baleg bersama pemerintah dan DPD RI itu, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang.