Sementara dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Merupakan wujud upaya pemerintah dalam mengantisipasi dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja.
Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pun diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ditengah pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan menjadi 3,2% pada 2023, menurut Internasional Monetary Fund (IMF).
Baca Juga: IIMS Tahun 2023 di JIExpo Kemayoran, Lihat 45 Brand Industri Otomotif dan Harga Tiketnya
Perppu ini juga diharapkan dapat menjaga rantai pasok bahan pangan dan energi pokok serta memperluas lapangan kerja untuk menurunkan pengangguran dan menampung pekerja baru.
Penetapan Perppu Cipta Kerja, menurut Airlangga, juga sejalan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 serta parameter kegentingan memaksa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009.