Yaitu ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Sementara Sandiaga menyampaikan, Perppu Cipta Kerja dinilai dapat meningkatkan minat investasi pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya pada destinasi super prioritas.
Menurut Sandiaga, untuk mencapai target investasi Rp1.400 triliun, tidak bisa menggunakan cara-cara lama.
Oleh karenanya, Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan perizinan yang mudah, cepat, efektif dan efisien.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Jadwal Sidang Etik Richard Eliezer Telah Dijadwalkan sebagai Penentu Nasib di Kapolri
Aturan itu dikeluarkan setelah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.***