Perppu Ciptaker Disahkan DPR, Diharapkan Dapat Menjaga Perekonomian dan Perluas Lapangan Kerja

- 16 Februari 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Perppu Ciptaker Disahkan DPR, Diharapkan Dapat Menjaga Perekonomian dan Perluas Lapangan Kerja
Ilustrasi Perppu Ciptaker Disahkan DPR, Diharapkan Dapat Menjaga Perekonomian dan Perluas Lapangan Kerja /

SRAGEN UPDATE - Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

Setelah dilakukannya persetujuan dari Badan Legislasi DPR RI dalam rapat kerja pada 15 Februari 2023.

 

Regulasi anyar itu akan disampaikan ke tahapan selanjutnya melalui pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut secara umum materinya sama dengan isi Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Liga Europa: Ajax vs Union Berlin, Pertaruhan Kedua Sejak 2020 Berakhir Imbang?

Beberapa perubahan hanya pada substansi ketenagakerjaan, di antaranya pasal 64 terkait alih daya atau outsourcing yang mengatur ketentuan.

Mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, di mana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan pembahasan yang dilakukan Baleg bersama pemerintah dan DPD RI itu, sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sementara dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.

 

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Merupakan wujud upaya pemerintah dalam mengantisipasi dinamika perekonomian global yang berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja.

Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang pun diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ditengah pelemahan pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan menjadi 3,2% pada 2023, menurut Internasional Monetary Fund (IMF).

Baca Juga: IIMS Tahun 2023 di JIExpo Kemayoran, Lihat 45 Brand Industri Otomotif dan Harga Tiketnya

Perppu ini juga diharapkan dapat menjaga rantai pasok bahan pangan dan energi pokok serta memperluas lapangan kerja untuk menurunkan pengangguran dan menampung pekerja baru.

Penetapan Perppu Cipta Kerja, menurut Airlangga, juga sejalan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 serta parameter kegentingan memaksa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VII/2009.

Yaitu ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Sementara Sandiaga menyampaikan, Perppu Cipta Kerja dinilai dapat meningkatkan minat investasi pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya pada destinasi super prioritas.

 

Menurut Sandiaga, untuk mencapai target investasi Rp1.400 triliun, tidak bisa menggunakan cara-cara lama.

Oleh karenanya, Perppu Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan perizinan yang mudah, cepat, efektif dan efisien.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Jadwal Sidang Etik Richard Eliezer Telah Dijadwalkan sebagai Penentu Nasib di Kapolri

Aturan itu dikeluarkan setelah Undang-Undang tentang Cipta Kerja dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat pada 2021 dan harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x