3 Pinjol Berbasis Syariah Tanpa Bunga, Limit Sampai Rp50 Juta

- 13 April 2023, 09:17 WIB
3 Pinjol Berbasis Syariah Tanpa Bunga, Limit Sampai Rp50 Juta
3 Pinjol Berbasis Syariah Tanpa Bunga, Limit Sampai Rp50 Juta /

SRAGEN UPDATE - Saat ini pinjaman online (Pinjol) tidak hanya berbasis konvensional akan tetapi sudah banyak pinjol-pinjol yang menerapkan hukum syariah islam.

 

Tujuan adanya pinjol syariah adalah untuk menerapkan hukum islam didalamnya, diantaranya adalah untuk terhindar dari riba (bunga), ketidakpastian (gharar), spekulasi, ketidakadilan, bahaya dan penipuan serta harap.

Namun, kita sebagai calon nasabah harus berhati-hati dalam mencari pinjol, karena banyak sekali akun atau aplikasi pinjol yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) 2023.

Baca Juga: Baru Merilis Teaser, Inilah 3 Teori Kemungkinan Karakter Park Seo Joon di Serial The Marvels

Pinjol syariah ini adalah pinjaman yang membebaskan nasabahnya dari Riba, hal ini pastinya membuat calon nasabah melirik untuk menggunakan pinjol syariah online.

Pinjol syariah ini walaupun tidak menggunakan sistem Riba, akad yang digunakan adalah akad murabahah dan ijarah sebagai penggantinya.

Masyarakat harus mengetahui tentang penyedia daftar pinjol atau penyedia uang online yang sudah legal dari OJK.

Dibawah ini kami berikan bagi kalian yang sedang kesulitan ekonomi dan berencana untuk meminjam uang dari pinjol syariah yang sudah diawasi oleh OJK tahun 2023.

Pinjol syariah ini bisa dijadikan alternatif bagi kalian yang membutuhkan uang tunai secara cepat dan mudah dengan transaksi online.

 

1. Qazwa

Aplikasi pinjaman uang ini adalah perusahaan peer to peer lending P2P berbasis syariah yang memiliki visi gemilang dan cemerlang untuk memudahkan usaha mikro mendapatkan akses permodalan yang bebas riba agar usahanya lebih berkembang.

Qazwa telah menggunakan 2 akad yaitu menggunakan akad mudharabah dan akad murabahah.

Baca Juga: BNPB Siapkan Peta Mudik Aman Bencana 2023 untuk Wilayah yang Dilalui Pemudik Jalur Darat

Akad murabahah ini Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan dikelola dan digunakan untuk melaksanakan aktivitas operasional bisnis, berkaitan dengan objek/barang yang akan diperjualbelikan.

Sedangkan akad murabahah nantinya Modal yang diberikan kepada Penerima Dana (UMKM) akan digunakan untuk pembelian barang/bahan baku produksi dengan tambahan keuntungan (marjin) yang disepakati.

Mengutip dari website resminya, Qazwa tidak hanya bisa diakses melalui situs website resminya saja melainkan Anda pun bisa mengunduhnya di Google Play Store.

Adapun Cara kerja Qazwa ini adalah UMKM mengajukan pembiayaan secara manual melalui Qazwa dengan memberikan data histori populer.

Selanjutnya Qazwa menilai kelayakan UMKM apabila lolos campaign akan ditampilkan di website untuk menarik perhatian investor.

 

Setelah dana campaign terpenuhi maka Qawa akan memberikan pembiayaan untuk UMKM yang langsung dibayar ke supplier selanjutnya supplier tersebut akan mengirimkan barang kepada UMKM.

Sebagai perusahan di bidang finansial berbasis teknologi, perlunya izin dari pemerintahan yaitu dari OJK.

Baca Juga: Finland Papa Bagikan Trailer dan Poster Baru yang Menggambarkan Keluarga yang Hangat dan Harmonis

Qazwa sendiri telah mengantongi izin OJK serta tanggal izin OJK diberikan secara resmi yaitu pada tanggal 24 agustus 2021.

2. Papitupi Syariah

Papitupi Syariah ini adalah salah satu dari Fintech Syariah P2P Lending di Indonesia yang memiliki tujuan untuk berperan aktif untuk memberikan solusi pembiayaan syariah.

Menalisisr dari website resmi Papitupi Syariah menjelaskan “Mitra PAPITUPI Syariah adalah Institusi Berbadan Hukum dalam bentuk Lembaga, Perusahaan, Koperasi ataupun Komunitas Syariah, sebagai pihak yang akan berperan secara proaktif dalam menjalankan fungsi sosialisasi produk PAPITUPI Syariah kepada Karyawan maupun Anggotanya dan bekerja sama dalam menjamin kelancaran pembayaran angsuran.”

Papitupi Syariah ini memiliki fitur unggulan bagi para penerima pinjaman dan memberi pinjaman, adapun fitur unggulan tersebut adalah pembiayaan dengan menggunakan akda murabahah, limit pembiayaan yang mencapai Rp50 juta, tenor pembiayaan hingga 36 bulan, memberikan margin yang kompetitif serta biaya admin yang cukup ringan.

Cara mendapatkan pembiayaan

a. Dapat memenuhi sebagai penerima pembiayaan seperti sedang bekerja di perusahaan yang telah bekerjasama dengan PAPIPUTI Syariah, warga adalah seorang WNI, telah bekerja selama 2 tahun serta usia di atas 21 tahun/sudah menikah.

 

b. Telah mengajukan pembiayaan melalui PAPIPUTI Syariah dengan mengisi form pengajuan PAPIFUD melalui aplikasi.

c. Setelah mengajukan, perusahaan akan memeriksa kelengkapan data dan memvalidasi data yang sudah diberikan oleh calon penerima pembiayaan.

Baca Juga: 7 Hidangan Korea yang Patut Dicoba, Tidak Memerlukan Waktu Lama dan Mudah Dibuat

d. Pihak PAPITUPI Syariah akan memeriksa dan menganalisa kembali,

e. Calon penerima pembiayaan akan melakukan Akad Murabahah hanya dengan aplikasi.

f. Proses pencairan akan di transfer melalui rekening yang telah didaftarkan.

3. Duha Syariah

Dikutip dari website aslinya, “Duha Syariah merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia dan telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 April 2021 sebagai Penyelenggara layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip Syariah yang mempertemukan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan secara digital.

Dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, Duha Syariah diawasi oleh OJK dan mematuhi ketentuan dari DSN-MUI”.

 

Duha Syariah ini memiliki 2 tipe pembiayaan syariah yaitu yang pertama adalah pembiayaan syariah berupa barang atau jasa Max setara 30% per tahun (Max APR 30%) dan pembiayaan perjalanan religi Max setara 30% per tahun (Max APR 30%).

Pinjol Duha Syariah ini bisa kamu dapatkan dari Rp100 ribu hingga Rp. 2 juta di setiap pembiayaannya, untuk saat ini Duha Syariah sendiri tidak mengambil biaya apapun kepada pendana selain biaya transfer antar bank yang berbeda.

Baca Juga: 5 Alasan Nonton Variety Show Musik Peak Time, Salah Satunya Optimisme Para Kontestan

Demikianlah pinjol syariah yang telah kami siapkan tentunya sudah terdaftar di OJK.

Tetaplah waspada dan pahami benar-bener ketentuan yang berlaku mengingat sekarang banyak pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK yang bisa merugikan para nasabahnya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: potensibadung.pikiran-rakyat.com portalpurwokerto.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x