Sanksi Tilang bagi Pengendara yang Melanggar Arus Lalu Lintas dengan Berlawanan Arah

- 25 Agustus 2023, 08:51 WIB
Sanksi Tilang bagi Pengendara yang Melanggar Arus Lalu Lintas dengan Berlawanan Arah
Sanksi Tilang bagi Pengendara yang Melanggar Arus Lalu Lintas dengan Berlawanan Arah /Foto/Instagram @TMCPolresBogor

SRAGEN UPDATE - Berlalu lintas dengan mengikuti arah yang ditentukan merupakan prinsip fundamental dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Namun, masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang terkadang melanggar aturan dengan berani melawan arah, baik karena kelalaian, ketidaktaatan, atau alasan lainnya.

Dalam upaya untuk menegakkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas, pemberian sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar arus dengan berlawanan arah adalah langkah yang penting.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditekankan bahwa pengemudi harus menggunakan jalur di sebelah kiri.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2023: Ahsan-Hendra Jumpa Wakil Korea Selatan

Artinya, pengendara motor atau mobil yang lawan arus akan dikenakan sanksi.

Mengapa Melanggar Arus dengan Berlawanan Arah Berbahaya?

Berlalu lintas dengan arah yang berlawanan adalah perilaku yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal.

Beberapa risiko yang terkait dengan tindakan ini meliputi:

1. Kecelakaan Berpotensi Fatal

Melawan arah meningkatkan risiko terjadinya tabrakan frontal yang dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x