Persetujuan pengajauan akun itu berisi nomer peserta dan token sehingga perlu untuk dicetak. Orangtua atau wali harus menyimpan pakta integritas ini agar tidak hilang,
Beberapa Dokumen Ini Perlu Kamu Siapkan, Catat ya!
- Buku Rapor SMP/Sederajat
- Surat keterangan nilai rapor semester 1 hingga 5 SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP. Ijazah program Paket B/ Ijazah satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama dengan tingkat SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal TA 2021-2022 dan belum menikah.
- Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkar satu tahun sebelum tanggal pendaftaran berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, Pencatatan Sipil Provinsi.
- Piagam prestasi /penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang (jika memiliki).
- Bagi Calon Peserta didik dari pondok pesantren, membawa surat keterangan bahwa pondik terdaftar EMIS yang ditebeitkan oleh Kementerian Agama Provinis Jawa Tengah.
Baca Juga: 4 Tips Mengatur Keuangan First Jobber dengan Utamakan Berinvestasi Masa Depan
Jangan Lupa Perhatikan Jadwal PPDB SMA Jawa Tengah Untuk Jalur Zonasi!