Pemerintah Diminta Secepatnya Ajukan Draf Revisi UU ITE

14 Juni 2021, 22:42 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE. /YouTube/Kemenko Polhukam

SRAGEN UPDATE - UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memang sempat menjadi kontroversi.

Hal tersebut akhirnya mendorong pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU tersebut.

Langkah itu pun diapresiasi oleh Sukamta selaku Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI. Ia bahkan meminta pemerintah segera mengajukan draft revisi tersebut kepada DPR.

"Saya akan lebih apresiasi jika pemerintah segera mengajukan inisiatif revisi UU ITE ke DPR. Saya mendorong pemerintah untuk jangan terus melempar wacana di media, nanti waktunya terulur-ulur, keburu berakhir masa jabatan pemerintah," kata Sukamta di Jakarta, Minggu, 13 Juni 2021.

Baca Juga: Terkait Revisi UU Advokat, Peradi: Undang-Undang Tidak Ada yang Salah

Apresiasi tersebut juga diberikan karena sebelumnya tidak ada tindakan jelas dari pemerintah mengenai UU tersebut.

Menurutnya, Presiden memang sempat ingin merevisi UU ITE karena dinilai tidak adil bagi masyarakat. Namun, pemerintah justru membentuk Tim Kajian UU ITE dan menyusun pedoman interpretasi.​​​​

"Setelah itu beropini seolah tidak perlu merevisi UU ITE, dengan wacana merevisi pasal-pasal pidana terkait ITE di dalam KUHP. Sekarang pemerintah sudah menyusun draf revisi dengan menambahkan pasal di UU ITE," ujarnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Sinkronkan Pasal tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Agraria

Sampai saat ini, ia belum bisa berkomentar terkait lima pasal dalam UU ITE yang akan direvisi. Sebab, draf usulan revisi dari pemerintah pun belum ada. Hal pasti adalah pasal yang akan direvisi tersebut adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45C.

Menurutnya, baru setelah draf itu ada, maka setiap fraksi akan menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Setelah itu, masuk ke tahap pembahasan kemudian pemberian konsep dan gagasan.

"Soal substansi revisi yang dibuat oleh pemerintah nanti akan kita bahas di DPR. Sementara ini menurut kami substansinya masih berpotensi menjadi pasal karet," katanya.

Baca Juga: Keterangan Pasti PDIP Jateng Kenapa Tak Undang Ganjar saat Pengarahan Puan

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyatakan bahwa revisi terbatas dilakukan untuk menghilangkan multitafsir. Meski demikian, revisi tersebut memang tidak berarti bahwa keseluruhan UU ITE dicabut.***

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler