5 Instansi PNS Dengan Gaji Tertinggi, Cek Daftar CPNS Di sini! Salah Satunya Pemprov DKI Jakarta

9 Juli 2021, 11:25 WIB
seleksi CPNS dan CPPPK resmi dibuka hingga 21 Juli. Berbagai Instansi membuka lowongan pekerjaan dengan gaji PNS yang beragam. /Pixabay.com/Eko Anug

SRAGEN UPDATE - 29 Juni lalu, seleksi CPNS dan CPPPK resmi dibuka hingga 21 Juli. Berbagai Instansi membuka lowongan pekerjaan dengan gaji PNS yang beragam.

Berikut 5 instansi PNS dengan gaji tertinggi yang bisa Anda coba daftar.

1. Kementerian Hukum dan HAM

Jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapat tunjangan sebesar Rp2.211.000.

Kemudian jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp27.577.500.

Baca Juga: Cek Disini untuk Mengetahui Berapa Besaran Gaji Yang Kamu Inginkan!

2. Pemprov DKI Jakarta

Bagi PNS DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabtan fungsional umum dan teknis terampil.

Sebagai contoh, untuk lulusan IPDN yang sudah diangkat PNS dengan golongan IIIa saja, total gaji yang diterima mencapat Rp19.949.000.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: Cek 5 Instansi Ini Yang Memberikan Gaji Paling Sultan Untuk ASN 2021

4. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.

Meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih dibawah Kemenkeu.

Tunjangan bagi PNS Kemenku diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, dimana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp2.575.000 untuk kelas jabatan terendah.

Jabatan tertinggi yaitu kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000.

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Lulusan S1 dan Tunjangan Kinerja Acuan PNS 2021

5. Direktorat Jenderal Pajak

Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisak.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, dimana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar RP5.361.800 untul level jabatan pelaksana.

Sedangkan tertinggi sebesar Rp99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat structural Eselon I.***

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Instagram @mastercpns

Tags

Terkini

Terpopuler