8 Obat Ini Resmi Dapat Izin Persetujuan Penggunaan Darurat dari BPOM, Salah Satunya Ivermectin

16 Juli 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi obat-obatan. BPOM berikan izin penggunaan darurat 8 obat termasuk invermectin. /Pexels/ Freestocksorg

SRAGEN UPDATE – Beberapa waktu lalu, Ivermectin sempat menjadi perbincangan hangat masyarakat karena dianggap dapat membantu mempercepat penyembuhan pasien Covid-19.

Meski sempat menuai beragam komentar, usai dilakukan uji klinis Ivermectin akhirnya menjadi salah satu obat yang mendapat izin persetujuan penggunaan darurat.

Obat tersebut dinilai dapat mendukung penanganan terapi pasien Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi sekarang setelah keluar hasilnya, semoga ini bisa memberikan terobosan-terobosan baru untuk pengobatan terapi Covid-19," ucap Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Penderita Diabetes Mellitus Lebih Berisiko Terpapar Covid-19, Yuk Ketahui Cara Pencegahannya

Ia pun menuturkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengirimkan surat untuk meminta Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM secara resmi.

Pada akhirnya, BPOM memberi izin penggunaan darurat (EUA) untuk delapan obat yang dinilai dapat mendukung penanganan terapi Covid-19.

Perizinan tersebut sebagaimana tercantum dalam salinan Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).

Baca Juga: Fakta Menarik Mikha Tambayong dalam Bidang Pendidikan yang Sangat Menginspirasi Wanita Indonesia

"Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan Apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," demikian tertulis pada bagian latar belakang surat edaran tersebut.

Pada poin tujuh, bagian isi surat edaran tersebut tercantum beberapa obat yang mendukung penanganan terapi pasien Covid-19 seperti obat yang mengandung Ivermectin, Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

“Semoga obat ini bisa diakses oleh masyarakat secara luas juga namun tetap dengan syarat adanya resep dokter atau pengawasan dokter,” harap Arya.

 

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler