UPDATE! Berikut Syarat Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Beseta Prediksi Tanggal Cair Dana Bantuan

24 November 2021, 19:08 WIB
Pemberitahuan update terbaru KLJ, KPDJ, dan KAJ /Dinsos Jakarta

SRAGEN UPDATE - Simak informasi di bawah ini mengenai pencairan dana bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) yang diprediksi cair pada tahun 2021.

Sebelum mengetahui update informasi lebih lanjut ada baiknya Anda ketahui bahwa bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan bansos yang masuk dalam kategori bansos PKD.

Merangkum informasi yang didapatkan dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Bansos PKD sendiri berbeda dengan program bansos yang disalurkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Faisal, Ayah Bibi Menangis Karena Dituduh Ingin Kuasai Harta Vanessa Angel, Bantah Berita Negatif di Media

Pada bansos yang diadakan  pemerintah pusat, bantuan yang disalurkan bersumber dari APBN Kemensos RI.

Sedangkan bansos PKD berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di mana sumber dananya berasal dari APBD dan disalurkan secara langsung ke rekening penerima.

 

Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Seperti diketahui Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah salah satu program bantuan sosial yang diberikan kepada masayarakat lanjut usia (lansia) yang rentan secara ekonomi sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Hellbound susul Squid Game di serial Netflix Korea! Penasaran menceritakan tentang apa? Begini Kisahnya

Mengutip smartcity.jakarta.go.id, nantinya para pemegang kartu ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan.

Penerima akan diberikan kartu ATM dan juga PIN yang diterbitkan oleh bank DKI dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan transaksi oleh pemegang kartu.

Jika ATM dan Pin sudah diterima peserta KLJ, maka akan dilakukan proses aktivasi dalam kurun waktu 2-4 minggu sejak tanggal penerimaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 25 November 2021, Berhentilah Khawatir dengan Apa yang Dipikirkan Orang Lain!

Jika dalam 2-4 minggu kartu belum aktif maka peserta dapat kembali datangi kantor cabang bank penerbit terdekat.

 

Syarat penerima KLJ

Untuk tambahan informasi Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan diberikan bagi mereka yang secara persyaratan telah memenuhi.

Adapun persyaratan yang dimaksud diantaranya:

Baca Juga: Info Jadwal Vaksin Gratis di Kota Semarang Jawa Tengah 24-27 November 2021 di Lokasi Vaksinasi Dosis 1 dan 2

  1. Bantuan ini akan diberikan kepada lansia yang bersia 60 tahun ke atas
  2. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan diberikan kepada masyarakat yang memiliki KTP provinsi DKI Jakarta
  3. Masyarakat tersebut benar dinyatakan sebagai golongan yang tidak mampu secara ekonomi dan juga
  4. Terakhir yang menjadi persyaratan utamanya adalah masyarakat sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika memang Anda merasa telah memenuhi persyaratan yang disampaikan di atas sebagai penerima bansos KLJ namun belum menerima bantuan hingga saat ini dari Dinas Sosial (Dinsos), maka langkah yang perlu Anda lakukan yang pertama yakni mendaftarkan diri melalui DTKS Kemensos setempat.

Baca Juga: Park Shin Hye Hamil dan Pasangannya Choi Tae Joon Diragukan Netizen Korea, Begini Kronologi Kisah Cintanya

Selain itu, Anda juga bisa mengusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) pada kelurahan setempat.

 

Prediksi pencairan KLJ 

Jika melihat dari skema pencairan bulan lalu, maka dapat diprediksi bahwa penyaluran Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan sama dengan sistem penyaluran bantuan sebelumnya yakni bantuan akan dicairkan setiap tanggal 5 per bulannya.

Jadi kemungkinan bantuan KLJ ini akan mulai disalurkan dan masuk ke rekening penerima tanggal 5 Desember 2021.

Baca Juga: Ini Materi SKB CPNS 2021 Jabatan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama dan Analis APBN Ahli Pertama

Namun meskipun begitu tetap pantau informasi rutin yang diberikan oleh Dinsos Provinsi DKI Jakarta terutama pada pencairan KLJ ini.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: smartcity.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler