SRAGEN UPDATE- Satgas Covid-19 dan Pemerintah Indonesia menghimbau agar tak cetak kartu vaksin Covid-19 secara fisik.
Dalam sertifikat vaksin tercantum jenis vaksin yang digunakan, QR code yang berisi data pribadi peserta, hingga nomor KTP yang tertera dalam kartu sehingga masyarakat harus lebih waspada.
Melansir dari Aptika Kominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) juga mendukung dan meminta masyarakat untuk menyimpan secara digital sertifikat vaksin Covid-19.
“Kami menghimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” ujar Dedy Permadi, Jubir Kominfo.
Baca Juga: Suka Cetak Vaksin? Inilah Bahayanya Mencetak Sertifikat Vaksin Menjadi Kartu
Himbauan tersebut guna mengurangi dan mencegah kebocoran data peserta vaksin.
Rawannya penyalahgunaan membuat pemerintah sepakat dengan tidak mewajibkan sertifikat dicetak dalam bentuk kartu.
Mencetak sertifikat di penyedia jasa percetakan sangat beresiko tinggi terhadap keamanan data peserta.