SRAGEN UPDATE- Beberapa bantuan sosial tetap dilanjutkan penyalurannya di tahun 2022. Ketahui cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan pencairan dana bantuan.
Meskipun sebagian bantuan sosial diberhentikan oleh pemerintah namun beberapa diantaranya masih akan berjalan di tahun 2022.
Masyarakat diminta untuk segera mendaftarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jika ingin ditetapkan sebagai penerima batuan di tahun ini.
Untuk diketahui salah satu syarat utama untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan tahun 2022 adalah diperlukannya data diri Anda (calon penerima) di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Henry Cavill Mencoba Membuat Presiden Marvel Kevin Feige Menjadikannya Captain Britain di MCU
Untuk mendaftarkan diri menjadi peserta DTKS Kemensos sekiranya Anda cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
Proses pendaftaran DTKS Kemensos untuk peserta calon penerima bantuan bisa dilakukan secara offline maupun online.
Pendaftaran online
Jika Anda memilih daftar melalui online hanya tinggal mengunduh aplikasi cek bansos di Play Store. Namun sebelum melakukan pendaftaran siapkan dokumen seperti KTP dan KK.
Selesai mengunduh Anda bisa langsung login di aplikasi cek bansos tersebut. Kemudian gunakan fitur ‘usul sanggah’ untuk melakukan pendaftaran.
Selanjutnya Anda bisa klik menu ‘daftar usulan’ dan pilih program bantuan yang diinginkan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan di tahun 2022
Baca Juga: (Spoiler) MCU Sudah Memperkenalkan Venom Host di Spiderman: No Way Home dan Teorinya
Melalui fitur ‘Usul Sanggah’ masyarakat dapat menggunakannya sebagai cara untuk mendaftar menjadi penerima bantuan sosial.
Selesai mendaftarkan diri nantinya pendaftar akan mendapatkan pesan melalui SMS mengenai kelayakan sebagai penerima bantuan yang telah dipilih.
Perlu diketahui bahwa tidak semua usulan yang diinput dalam aplikasi cek bansos akan diterima oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemensos berhak menolak setiap usulan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan dalam penyaluran bantuan sosial.
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Mahalini x Nuca - Janji kita
Pendaftaran Offline
Melansir dari laman dtks.kemensos.go.id berikut ini tahapan pendaftaran DTKS secara offline yang bisa Anda lakukan.
- Untuk mendaftarkan diri Anda bisa langsung mendatangi desa/kelurahan setempat (diutamakan masyarakat yang tergolong fakir miskin dengan membawa KTP dan KK)
- Hasil pendaftaran yang terkumpul di desa/kelurahan setempat dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan. Musyawarah bertujuan membahas kelayakan kondisi warga untuk masuk ke DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru
- Musyawarah desa/musyawarah kelurahan menghasilkan Berita Acara (BA). BA ditandatangani oleh Kepala Desa/ Lurah serta perangkat desa lain. Usai ditandatangani, BA menjadi prelist akhir
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Mahalini x Nuca - Janji kita
- Prelist akhir hasil musyawarah desa/kelurahan dilaporkan ke dinas sosial setempat. Pihak dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS
- Dinas sosial melakukan kunjungan rumah tangga sesuai dengan prelist yang dilaporkan
- Verifikasi dan validasi data diinput ke dalam aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.
- File extension SIKS dikirim ke dinas sosial setempat untuk proses import data ke aplikasi SIKS Online
- Proses hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan kepada bupati/wali kota
- Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data yang sah kepada gubernur
- Gubernur meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada pihak Kemensos
Apabila sudah terdaftar di DTKS KPM bisa diusulkan mendapatkan program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Namun perlu diingat bahwa peserta yang sudah masuk dalam DTKS tidak secara otomatis akan mendapat bantuan sosial.
Karena, setiap bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan penyelenggara program dan juga kuota yang sudah ditetapkan pada setiap program bantuan.
Sehingga DTKS hanya memfasilitasi masyarakat untuk diprioritaskan Kemensos sebagai penerima bantuan di tahun 2022.