Holywings Pecat 6 Pegawai Tersangka Kasus Promosi Mengandung SARA

1 Juli 2022, 06:54 WIB
Holywing Pecat 6 Pegawai Tersangka Kasus Promosi Mengandung SARA /Zona Surabaya Raya/PRMN

SRAGEN UPDATE - Beberapa hari terakhir kasus penutupan di beberapa outlet Holywings mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Holywings merupakan jaringan bar dan restoran yang memiliki sekitar 38 outlet dan tersebar di beberapa kota besar Indonesia.

Unggahan promosi minuman keras (miras) dari Holywings menjadi kontroversi setelah viral di media sosial. 

Dalam promosi itu disebutkan bahwa mereka yang bernama "Muhammad" dan "Maria" bisa mendapatkan satu botol minuman beralkohol gratis tiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas.

Baca Juga: Kasus Holywings Merembet Pada Urusan Pajak, Meski Praktik Hiburan, Bappeda DKI: Perizinannya Usaha Restoran

Akibat dari promosi miras yang mengandung SARA itu, kini izin operasi Holywings resmi dicabut oleh pihak setempat.

Dilansir SragenUpdate.com dari Antaranews.com, akibat penggunaan nama Muhammad dan Maria, kini 6 orang pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Manajemen Holywings memutuskan mengeluarkan 6 orang pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Usai Kasus Holywings, Hasbiallah Pinta Pemprov DKI Jakarta Tak Tutup Mata Soal Penyelewengan Izin

Enam pegawai tersebut yaitu: direktur kreatif, ketua tim promosi, pembuat desain promosi, admin media sosial, staf media sosial serta admin tim promosi. 

"Manajemen Holywings melakukan tindakan tegas dengan sanksi pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum kepada Kepolisian untuk menjalankan prosesnya sesuai Undang-Undang," kata General Manager Operations Holywings, Yuli Setiawan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Yuli menyatakan bahwa manajemen tidak mengetahui terkait penggunaan nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pekerja Holywings Setelah Outlet Ditutup? Gus Miftah: Allah SWT Menjamin Rezeki Hambanya

"Jadi memang pada hari itu, tanggal 23 Juni, dari pihak manajemen sangat terkaget-kaget, kenapa yang dimunculkan nama itu, Muhammad dan Maria," kata Yuli.

Setelah mendapat kabar viral mengenai munculnya nama Muhammad dan Maria dalam promosinya. 

Yuli menerangkan pihak manajemen langsung meminta agar postingan tersebut dihapus (takedown).

Baca Juga: Cara Turun Daya Listrik Simak Syarat dan Prosedur Pengajuannya

Untuk kedepannya agar tidak terulang kejadian serupa, pihak Holywings berjanji akan lebih teliti dan cermat terkait promosi termasuk di sosial media.

Holywings Indonesia menyampaikan permintaan maaf terbuka untuk promosi miras tersebut.

Kepolisian telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka. 

Mereka dijerat dengan Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler