Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang: Jangan Khawatir untuk Kelanjutan Pendidikan Para Santri

8 Juli 2022, 12:04 WIB
Kemenag Bekukan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang: Jangan Khawatir untuk Kelanjutan Pendidikan Para Santri /ANTARA/

SRAGEN UPDATE – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrim Shiddiqiyyah yang berlokasi di Jombang, Jawa Timur.

Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ungkapkan bahwa nomor statistik dan data daftar pesantren milik Pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administrative untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono.

Baca Juga: Resep Olahan Daging Sapi Lada Hitam Versi Rendah Kalori ala Olivia MCI 8: Makanan untuk Idul Adha dan Harian

Tindakan tegas ini dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan karena salah satu pimpinannya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap para santri.

Pihak pesantren juga diduga menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan kepada pelaku yang bersangkutan.

Waryono juga mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindak asusila yang melanggar hukum dan criminal tetapi juga perilaku yang dilarang dalam agama.

“Kemenag mendukung penuh Langkah hukum yang telah diambil oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” jelas Waryono.

Baca Juga: 5 Tips Mengolah Steak dari Daging Kurban, Dijamin Anti Gagal

Waryono mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa pihak.

Di antaranya yaitu Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkit untuk memastikan bahwa para santri tetap akan mendapatkan Pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orangtua santri maupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah dilingkup Kemenag untuk kelanjutan Pendidikan para santri,” jelas Waryono.

Sedangkan pelaku, MSAT (42 tahun) yang merupakan anak dari kiai dijemput paksa pada Kamis pagi, 7 Juli 2022.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 karena melakukan Tindakan asusila terhadap 5 santri putri.

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, namun pelaku yang bersangkutan terus menerus menghindari panggilan dari kepolisian yang dilakukan oleh Polda Jatim.

Baca Juga: Biografi Pemeran Thor: Chris Hemsworth dan Beberapa Film yang Pernah Dibintanginya

MSAT yang bertugas sebagai pengurus sekaligus guru di Pesantren Shaddiqiyyah yang dipimpin oleh ayahnya sendiri, selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok Jenama ST.**

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler