Berlaku Mulai 17 Juli 2022, Berikut Syarat Naik Kereta Terbaru

11 Juli 2022, 11:19 WIB
Ini syarat terbaru naik kereta api yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022./Instagram @kai121 /

SRAGEN UPDATE - Melonjaknya pasien terkonfirmasi Positif COVID-19, membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan baru bagi pelanggannya.

Syarat naik kereta terbaru kabarnya bakal berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Berdasarkan syarat naik kereta terbaru, pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Dilansir SragenUpdate dari Antaranews, dikeluarkannya syarat naik kereta terbaru  merupakan penyesuaian dengan Surat Edaran Kementrian Perhubungan.

Baca Juga: Jokowi akan Shalat dan Berkurban di Masjid Istiqlal

Yakni terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni Martinus VP Public Relations KAI dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menghimbau kepada calon pelanggan KA untuk mulai melakukan vaksinasi ke-3.

Hal itu dilakukan guna berpartisipasi dalam program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Perpustakaan Jakarta, Anak-anak Boleh Masuk

PT KAI saat ini telah menyediakan fasilitas vaksinasi di stasiun-stasiun dan klinik kesehatan KAI untuk memaksimalkan program pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19.

“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang," kata Joni.

Selain itu, KAI juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen dengan biaya Rp35 ribu di berbagai stasiun  membantu calon pelanggan untuk melengkapi persyaratan.

Berikut syarat terbaru perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal berlaku mulai 17 Juli:

Baca Juga: Atalia Praratya Ceritakan Kronologi Hanyutnya Eril

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster),  tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

b) Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

c) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening CIVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: 5 Beasiswa di Indonesia yang Memberikan Bantuan Dana hingga Lulus Kuliah

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama.

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai upaya untuk melancarkan proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Baca Juga: MyPertamina Banyak Di-Review Negatif, Pengguna: Aplikasi Masih Banyak Bug-nya, Padahal Baru 1 Minggu Rilis

Data akan dapat langsung diketahui oleh pihak KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar Joni.

Walau sudah melakukan Vaksinasi ke-3, atau Tes PCR dengan hasil negatif tes 3x24 jam, pelanggan tetap diwajibkan untuk memakai masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” ujarnya

PT KAI optimis bahwa dengan adanya aturan baru ini tidak akan menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.***

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler