Gmail, Messenger, dan YouTube Belum Terdaftar di PSE, Ini Sanksi yang Akan Diberikan Kominfo

21 Juli 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi - Google, Facebook (FB), Whatsapp (WA), dan Instagram (IG) terancam diblokit jika tidak untuk mendaftar di PSE Kominfo. /Pixabay

SRAGEN UPDATE – Gmail, Messenger, dan YouTube hingga saat ini belum juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan peringatan kepada sejumlah aplikasi yang belum terdaftar di PSE.

Peringatan tersebut berupa pemblokiran sejumlah aplikasi yang tidak terdaftar di PSE.

Hal ini,  sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan dari MS Glow, Tapi Kok Malah Tutup? Begini Penjelasannya

Pendaftaran PSE sendiri saat ini menggunakan sistem Online Single Submission, sehingga prosesnya juga sudah tidak terlalu sulit untuk dilakukan.

Akan tetapi, apakah berbagai macam aplikasi yang belum terdaftar di PSE akan benar-benar dilakukan pemblokiran?

Dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa platform digital yang lalai atau gagal mendaftarkan sebagai PSE, akan mendapatkan sanksi.

Sanksi yang didapat tersebut berupa layanannya yang tidak bisa diakses di Indonesia.

Selain itu, Semuel mengungkapkan ada beberapa jenis PSE yang wajib untuk mendaftar, diantaranya ialah sebagai berikut:

Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Cek Perbedaan Tarif Tiap Jenisnya

1. Jenis kegiatannya yang menjual barang dan jasa seperti marketplace, e-commerce, dan layanan lainnya.

2. Jenis kegiatannya yang mengoperasikan layanan keuangan atau layanan berbayar, seperti Netflix, Spotify, Joox, dan lain-lain.

3. Layanan telekomunikasi seperti WhatsApp, Telegram, dan Messenger.

4. Sosial media seperti Tiktok, Instagram, dan lain-lain.

5. Mesin pencari seperti Google, Bing, Yahoo, Microsoft dan lain-lain.

6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan-keperluan tertentu.

Baca Juga: Putra Siregar Ajak Damai MS Glow, PS Glow Kini Resmi Tutup

Kominfo akan mulai memberikan sanksi kepada sejumlah PSE yang belum terdaftar mulai hari ini yaitu 21 Juli 2022.

Kendati demikian, masih banyak PSE yang belum terdaftar di Kominfo, dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat, mereka diantaranya ialah sebagai berikut:

1. Messenger

2. Wikipedia

3. Deezer

4. Google Classroom

5. Google Drive

6. Brainly

Baca Juga: Pesawat Citilink QG307 Mendarat Darurat di Bandara Juanda, Sang Pilot Meninggal Dunia

7. Gmail

8. Notion

9. Pinterest

10. SoundCloud

11. PayPal

12. Steam

13. LinkedIn

14. MediaFire

15. YouTube

16. Redit

17. Yahoo!

18. Quora

19. Microsoft Office

Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Keluarkan Inpres, Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

20. IMDb

21. Tumblr

22. Mangaku

23. Blogger

24. Adobe

25. WordPress***

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler