SRAGEN UPDATE – Gmail, Messenger, dan YouTube hingga saat ini belum juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan peringatan kepada sejumlah aplikasi yang belum terdaftar di PSE.
Peringatan tersebut berupa pemblokiran sejumlah aplikasi yang tidak terdaftar di PSE.
Hal ini, sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan dari MS Glow, Tapi Kok Malah Tutup? Begini Penjelasannya
Pendaftaran PSE sendiri saat ini menggunakan sistem Online Single Submission, sehingga prosesnya juga sudah tidak terlalu sulit untuk dilakukan.
Akan tetapi, apakah berbagai macam aplikasi yang belum terdaftar di PSE akan benar-benar dilakukan pemblokiran?
Dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa platform digital yang lalai atau gagal mendaftarkan sebagai PSE, akan mendapatkan sanksi.
Sanksi yang didapat tersebut berupa layanannya yang tidak bisa diakses di Indonesia.
Selain itu, Semuel mengungkapkan ada beberapa jenis PSE yang wajib untuk mendaftar, diantaranya ialah sebagai berikut:
Baca Juga: Harga BBM Non-Subsidi Resmi Naik, Cek Perbedaan Tarif Tiap Jenisnya
1. Jenis kegiatannya yang menjual barang dan jasa seperti marketplace, e-commerce, dan layanan lainnya.
2. Jenis kegiatannya yang mengoperasikan layanan keuangan atau layanan berbayar, seperti Netflix, Spotify, Joox, dan lain-lain.
3. Layanan telekomunikasi seperti WhatsApp, Telegram, dan Messenger.
4. Sosial media seperti Tiktok, Instagram, dan lain-lain.
5. Mesin pencari seperti Google, Bing, Yahoo, Microsoft dan lain-lain.
6. Jenis kegiatan yang memproses data pribadi untuk keperluan-keperluan tertentu.
Baca Juga: Putra Siregar Ajak Damai MS Glow, PS Glow Kini Resmi Tutup
Kominfo akan mulai memberikan sanksi kepada sejumlah PSE yang belum terdaftar mulai hari ini yaitu 21 Juli 2022.
Kendati demikian, masih banyak PSE yang belum terdaftar di Kominfo, dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran Rakyat, mereka diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Messenger
2. Wikipedia
3. Deezer
4. Google Classroom
5. Google Drive
6. Brainly
Baca Juga: Pesawat Citilink QG307 Mendarat Darurat di Bandara Juanda, Sang Pilot Meninggal Dunia
7. Gmail
8. Notion
9. Pinterest
10. SoundCloud
11. PayPal
12. Steam
13. LinkedIn
14. MediaFire
15. YouTube
16. Redit
17. Yahoo!
18. Quora
19. Microsoft Office
Baca Juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Keluarkan Inpres, Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara
20. IMDb
21. Tumblr
22. Mangaku
23. Blogger
24. Adobe
25. WordPress***