Kabar Gembira! Presiden Jokowi Keluarkan Inpres, Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

- 20 Juli 2022, 22:43 WIB
Sesuai peraturan tersebut, fakir miskin dan orang tidak mampu teregister memiliki ciri-ciri sebagai berikut agar biaya melahirkan gratis.
Sesuai peraturan tersebut, fakir miskin dan orang tidak mampu teregister memiliki ciri-ciri sebagai berikut agar biaya melahirkan gratis. /Pixabay/Sanjays

 

 

SRAGEN UPDATE – Kabar gembira bagi para ibu hamil di Indonesia karena nantinya biaya persalinan ibu hamil bisa ditanggung negara.

Pada tanggal 12 Juli 2022 Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir.

Melalui Program Jaminan Persalinan, pemerintah berupaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria.

Selain itu, fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia juga akan mendapat fasilitas yang sama.

Baca Juga: Usai Terjadinya Kecelakaan Maut, Masyarakat Minta Lampu Merah Transyogi Ditutup

Sesuai Inpres, pendanaan biaya persalinan ibu hamil dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu juga terdapat sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menerbitkan Inpres, Jokowi juga memberikan instruksi kepada jajarannya.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Inpres No. 5 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x