Singgung Soal Tindakan Suap Rektor Unila, Muhammadiyah: Ini Sangat Disesalkan

22 Agustus 2022, 12:55 WIB
Singgung Soal Tindakan Suap Rektor Unila, Muhammadiyah: Ini Sangat Disesalkan /Tangkapan layar YouTube/KPK

SRAGEN UPDATE – Anwar Abbas, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sesalkan tindakan suap yang diduga dilakukan Rektor Universitas Lampung (Unila).

Selain Rektor Unila, kasus suap tersebut juga melibatkan Karomani (KRM) dan dua pihak lainnya dari Unila.

Akibat perbuatan tersebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Autopsi Ulang Brigadir J Siap Diumumkan Hari Ini oleh Tim Dokter Forensik 

“Hal ini tentu sangat disesalkan karena bagaimana kita bisa mengharapkan dunia perguruan tinggi dapat mencetak lulusan-lulusan yang berkarakter kuat, terpuji, dan anti-KKN, kalau baru mau masuk kuliah saja, anak didiknya sudah tahu busuk dan buruknya perangai sang rektor dan bawahannya,” kata Anwar, seperti dikutip SragenUpdate.com dari ANTARA, Senin 22 Agustus 2022.

Dirinya menilai hal itu merupakan sebuah musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di Tanah Air.

Karena masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merupakan musuh besar bagi bangsa dan negara Indonesia.

Anwar menjelaskan sebagai pimpinan tertinggi di perguruan tinggi, Rektor Unila semestinya dapat memberikan contoh yang baik.

Baca Juga: Warna Favorit Ternyata Punya Kaitan dengan Kepribadian, Yuk Cek Bagaimana Karakter Dirimu!

Dan memberikan teladan dalam bersikap dan bertingkah laku, khususnya kepada para mahasiswa dan calon mahasiswa yang merupakan anak didiknya.

“Akan tetapi, ternyata sang rektor sendiri malah melakukan hal-hal yang tidak terpuji.

Sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya,” ujar Anwar.

Sebelumnya pada Minggu 22 Agustus 2022, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Kasus ini terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun akademik 2022.

Sebagai penerima suap, Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Baca Juga: Apa yang Diungkapkan Selera Musikmu tentang Dirimu? Yuk Cek Kaitan Preferensi Musik dan Kepribadian Kamu!

Sedangkan pemberi suap merupakan pihak swasta atas nama Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki salah satu wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022 .

Selama seleksi berlangsung, KPK menduga KRM aktif terlibat dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo.

Ia juga diduga melibatkan MB untuk ikut serta menyeleksi secara personal mengenai kesanggupan orang tua mahasiswa.

Baca Juga: Viral! Rektor Unila Kena OTT, Patok Rp100-350 Juta Untuk Luluskan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Apabila anaknya ingin dinyatakan lulus, orang tua mahasiswa terkait dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang.

Uang yang dimaksud adalah selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan oleh pihak universitas.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler