Berkas Perkara Belum Lengkap Ferdy Sambo Bakal Bebas Dalam Hitungan Hari, Simak Penjelasan IPW

25 September 2022, 10:40 WIB
Berkas Perkara Belum Lengkap Ferdy Sambo Bakal Bebas Dalam Hitungan Hari, Simak Penjelasan IPW /Google/

SRAGEN UPDATE - Irjen Pol Ferdy Sambo diprediksi bisa bebas apabila berkas perkara belum lengkap.

Sugeng Teguh Santoso sebagai ketua Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan jika masa penahanan Ferdy Sambo hanya selama 120 hari. 

Masa tahanan Ferdy Sambo terhitung sejak ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir SragenUpdate.com dari situs Pikiran-Rakyat.con, Sugeng Teguh mengatakan jika penahanan Ferdy Sambo selama 120 hari.

Baca Juga: Ungkap 6 Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi, LPSK: Bu PC kan Bisa Teriak

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya, 120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh.

Pembebasan Ferdy Sambo bukan dikarenakan 'kongkalikong' melainkan sudah aturan jika polisi harus menyelesaikan berkas perkara dalam kurun waktu yang diberikan.

Dalam hal ini waktu yang dibutuhkan yakni 120 hari sejak ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas," kata Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga: Sah! Ferdy Sambo Dipecat Polri, Begini Rekam Jejak dan Perjalanan Karier Mantan Kadiv Propam Polri

Yang jadi catatan meski nantinya bebas karena berkas perkara belum lengkap, Ferdi Sambo akan tetap dituntut atas perbuatannya.

"Lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.

Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ferdi Sambo saat ini sudah menjalani 30 hari masa penahanan. 

Jika sampai saat ini, Ferdy Sambo terhitung sudah memasuki 90 hari masa penahanan.

Baca Juga: Bjorka Diminta Netizen Ungkap Kasus Ferdy Sambo, Tito Karnavian Ikut Terseret?

“Kita berhitung, Sambo ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari,” ucapnya menerangkan.

Polisi memiliki waktu tersisa sekitar 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas p21.

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," ucap Teguh.

"Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” katanya dalam jumpa pers.

Baca Juga: Terang-Terangan! Bharada E Melawan dan Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo ke Timsus

Kasus kematian Brigadir J memang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Nama Irjen Pol Ferdy Sambo turut menjadi perhatian publik lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J turut menyeret nama beberapa polisi yang menduduki jabatan cukup tinggi.

Putri Candrawati selaku istri Irjen Ferdy Sambo turut terseret dalam kasus yang menyita banyak perhatian ini.

Baca Juga: Blak-Blakan! Hotman Paris Bongkar ini Saat Tolak Tawaran untuk Tangani Kasus Ferdy Sambo***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler