5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Tersangka Terdiri Atas Unsur Polri dan Sipil

11 Oktober 2022, 21:14 WIB
Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Tersangka Terdiri Atas Unsur Polri dan Sipil /Twitter/ @pelatihbart

SRAGEN UPDATE - Sebanyak lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 131 orang, telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Mapolda Jawa Timur.

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kepala Divisi Polri telah menayangkan surat panggilan kembali kepada enam tersangka, tetapi hari ini hanya lima tersangka yang akan menjalani pemeriksaan sedangkan untuk Direktur LIB besok.

Pada Kamis, 6 Oktober 2022 Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga lainnya dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat Pasal 359, Pasal 360, Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Meski Gagal, Gaos Tak Ingin Larut dalam Kesedihan dan Bertekad Bela Timnas Lagi

Tiga tersangka tersebut yaitu Direktur Utama LIB Achmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari anggota Polri yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Ketiga tersangka dari undur Polri tersebut disangka dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keenam tersangka dari tragedi Stadion Kanjuruhan ni langsung menjalani pemeriksaan.

Pada hari ini penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan dalam rangka menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran dari masing-masing tersangka.

Baca Juga: YG Entertainment Ambil Tindakan Hukum, Gurumi Haribo Terlalu Santai Tanggapinya

Selain menetapkan enam tersangka, Tim Investigasi Polri juga memeriksa 31 personel Polri dan 20 diantaranya dinyatakan terduga pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan.

Sementara itu, Polri juga mengusut pelaku pengerusakan yang terjadi di luar Stadion Kanjuruhan, dan menemukan minuman keras dari berbagai jenis termasuk miras campuran.

Namun Dedi menegaskan bahwa Polri akan fokus menuntaskan perkara utama terlebih dahulu yaitu Pasal 359, Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler